Pekanbaru, iniriau.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencatat masih banyak pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan. Jumlahnya mencapai ratusan pejabat.
Dari 187 pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru yang terdaftar wajib memberi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga kini baru 40 di antaranya yang baru mengisi LHKPN.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT memerintahkan seluruh pejabat yang wajib LHKPN segera memberi laporan. Sebab, batas waktu pelaporan sendiri hanya sampai 31 Maret 2019.
"Saya imbau ke seluruh jajaran di pemerintah kota yang sudah wajib LHKPN supaya dapat melaporkan harta kekayaannya sebagaimana yang telah diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Walikota kemarin.
Walikota menegaskan, kewajiban pejabat melaporkan harta kekayaan itu merupakan salah satu upaya KPK guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintah daerah.
"Untuk itu sekali lagi saya ingatkan, laporkan harta kekayaan bapak/ibu semua dalam batas waktu terakhir 31 Maret 2019," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Masykur Tarmizi melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Fajri Adha menyebut, total 40 pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaan itu sesuai data yang diterima pihaknya hingga Senin (25/3/2019) malam.
"Berdasarkan data yang kami terima tadi malam, dari 187 ASN Pemko Pekanbaru yang wajib lapor LHKPN baru 40 yang melaporkan harta kekayaannya," ungkap dia, Selasa lalu.
Fajri menyebut, kewajiban pejabat untuk melaporkan harta kekayaan itu juga sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 141 tahun 2018 yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaannya.
"Jika tidak (melaporkan), tentu ada sanksinya. Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat selama tiga tahun hingga pelepasan jabatan alias nonjob," tegasnya. (irc/halloriau)