Pekanbaru, iniriau.com-Sampai batas waktu yang telah ditentukan pada akhir Maret lalu, sebanyak 47 pejabat Pemko Pekanbaru masih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negar atau LHKPN,
Dari catatan BKP SDM kota Pekanbaru dai 178 pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN, baru 131 diantarnya yang sudah melaporkan LHKPN.
Menanggapi ini,Walikota Pekanbaru, Firdaus memastikan akan menjadikan ini sebagai bagian dari penilaian kainerja pejabat bersangkutan. Sebab hal ini merupakan bagian dari kepatuhan dan kesiplinan ASN terhadap aturan.
Walikota juga menyebut pejabat yang tidak menyampaikan laporannya adalah mereka yang tidak mau berubah.
"Itu namanya manusia yang tidak mau berubah, tidak mau keluar dari zona. Pastinya ini akan menjadi catatan,"ujar Walikota dengan raut wajah kesal.
Dilain sisi, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKP SDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPK terkait kepastian berapa banyak pejabat Pemko Pekanbaru yangs udah menyampaikan LHKPN.
"Dari informasi lisan yang kita peroleh dari beberapa pejabat mereka sudah menyampikan namun tidak muncul disitus LHKPN. Bisa saja ini karena masalah jaringan atau ada faktor lainnya,"jelasnya.
Fajri juga mengatakan sesuai dengan mekanisme, pejabat negara masih bisa menyampaikan LHKPN meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.Namun mereka nantinya sudah masuk pada kategori LHKPN yang telat penyampaiannya.
"Tetap masih bisa menyampaikan LHKPN sampai akhir Desember tapi sudah masuk telat penyampaiannya. Kalau sudah lewat akhir tahun tidak juga diserahkan itu namanya tidak menyampaikan dan bisa diberi sangsi tegas,"jelas Fajri. (irc/ds)