Amien Rais Jadi Saksi di Persidangan Kasus Hoax Ratna

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Amien Rais di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019)

Iniriau.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Di ruang sidang Amien sempat memberi hormat kepada Ratna.

Amien masuk ke ruang sidang pukul 09.47 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Amien terlihat menatap Ratna agak lama sambil tersenyum, lalu memberi hormat kepada Ratna.

Amien terlihat menggerakkan tangan kanannya seperti orang memberi hormat pada umumnya. Hingga saat ini, Amien menjalani persidangan sebagai saksi.

Amien juga sudah disumpah oleh mejelis hakim. Dia berjanji akan bersaksi sesuai dengan fakta.

"Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar," ujar Amien dan tiga saksi lainnya.

Sebelumnya, Koordinator JPU Daroe Trisadono mengatakan saksi yang dipanggil hari ini ada 4 orang, yaitu Amien Rais serta tiga anggota Polri, yakni Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman.

Dalam surat dakwaan, dipaparkan tentang pertemuan Ratna dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Ikut hadir Amien Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Sugiono, dan Nanik Sudaryati. Menurut jaksa, Nanik Sudaryati menyampaikan kronologi penganiayaan Ratna kepada Prabowo dalam pertemuan.

Seusai pertemuan, Prabowo Subianto pada pukul 20.00 WIB, Selasa, 2 Oktober 2018, menggelar jumpa pers di kantor pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jl Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jaksel. Dalam jumpa pers itu, hadir Amien Rais, Nanik Sudaryati, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Djoko Santoso.

"Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan oleh saudara Prabowo Subianto di antaranya meminta pemerintah mengusut tuntas penganiayaan yang dialami terdakwa Ratna Sarumpaet," kata jaksa. (detikcom)

Terkini