PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru, Senin (06/2/2017) mulai menerapkan aplikasi elektronik tindakan langsung (e-Tilang) bagi para pelanggar lalu lintas.
Sistem tilang online atau e-tilang merupakan upaya memaksimalkan pembayaran denda tilang oleh pengendara yang terkena sanksi tilan dan menghilangkan peluang adanya pungutan liar,
Artinya pengedara akan lebih dimudahkan dalam melakukan pembayaran tilang yakni dengan melalui bank yang telah di tunjuk.
"Pemanfaatan aplikasi e-Tilang secara otomatis memotong birokrasi di lapangan, sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan Sik,
Menurutnya, melalui e-tilang pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar sendiri denda tilang ke bank yang sudah ditunjuk Negara yakni bank BRI.
"Jadi personel tidak ada bersentuhan dengan biaya tilang," ujarnya.
Berikut alur pembayaran e-tilang :
- Polisi melakukan penindakan, kemudian polisi melakukan pendataan pada aplikasi tilang online (e-tilang).
- Selanjutnya pelanggar akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan nomor briva pembayaran denda tilang. Pembayaran dapat melalui jaringan perbankan.
- Pelanggar bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran tanpa menunggu jadwal persidangan.
- Persidangan memutuskan nominal denda tilang. Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang.
- Selanjutnya pelanggar mendapat SMS tentang putusan dan sisa dana titipan tilang. Sedangkan sisa dana titipan denda dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar. (rec)