Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng, Diduga Hina Jokowi

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Partai Gerindra

Iniriau.com, JAWA TENGAH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap Maryanto, seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo.

Maryanto, ditangkap saat dirinya berada di komplek Mapolda Jateng tepatnya di halaman Masjid At-Taqwa, Kota Semarang, Selasa (14/5) lalu.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Komisaris Besar Hendra Suhartiono membenarkan penangkapan Maryanto pekan lalu. Dia menegaskan, penangkapan sesuai prosedur.

Caleg DPR pada Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jateng asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri itu, katanya, telah lama jadi intaian tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng terkait dugaan menghina Presiden Jokowi di media sosial Facebook.

"Enggak tahu dia ada urusan apa (di Mapolda). Tapi udah lama kita lacak (posisinya) dan kebetulan di Mapolda ya kita ringkus," ujar Hendra di Semarang, Selasa (28/5).

Penangkapan Maryanto, sebut Hendra, seharusnya bisa dilakukan sejak lama. Namun, posisi tersangka yang maju dalam kontestasi politik Pemilu 2019, sehingga pihaknya menunda kasus tersebut.

"Pengaduannya sejak November 2018. Tapi karena ada kebijakan dari pusat, kalau yang menyangkut masalah pidana dengan caleg ditangani setelah pemilu, ya kita tunda. Baru kemarin, setelah pemilu selesai kita tuntaskan,” jelasnya.

Maryanto diduga menghina Jokowi dengan menuduh keluarga Jokowi terlibat dalam organisasi terlarang. Hendra mengatakan, pihaknya telah menemukan postingan itu pada 25 November.

"Dia itu ambil kutipan-kutipan yang ada di Facebook. Salah satunya seperti menuduh ayah Jokowi terlibat PKI dan lain-lain," ujarnya.

Saat ini, lanjut Hendra, Maryanto ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan denda Rp 1 miliar karena melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 berikut perubahannya pada UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain terancam hukuman penjara dan denda, Maryanto juga dipastikan gagal duduk di kursi DPR dari Dapil V Jateng. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tak ada caleg Partai Gerindra Dapil V Jateng yang lolos ke Senayan.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro tak membantah jika Maryanto adalah caleg dari partainya. Namun, Sriyanto mengaku tak mengenal dekat dengan Maryanto.

"Enggak, saya enggak kenal, mungkin (caleg) dari pusat ya. Sekarang lagi musim penangkapan ya?" ujar Sriyanto singkat. (Kumparan)

Terkini