Astaga...Dana Sertifikasi Guru di Kuansing Sudah Habis

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kuantan Singingi (Kuansing) Jupirman

TELUK KUANTAN, - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kuantan Singingi (Kuansing) Jupirman memastikan instansinya tak menjadi penyimpan dana sertifikasi guru. Rekeningnya berada di Sekretaris Daerah (Sekda). Bahkan, ia merasa kaget saat hendak mencairkan dana sertifikasi Triwulan III 2016, ternyata dananya sudah habis.

"Sedikitpun saya tidak gelisah dalam hal ini. Karena Tupoksi kami bukan selaku pemegang keuangan. Uang itu tidak berada di Dinas Pendidikan, melainkan di Kasda,” kata Jupirman mengawali pembicaraan dengan wartawan, di Teluk Kuantan, Kamis (9/2/17) lalu.

Tugas dinas pendidikan dalam hal ini, sebut Jupirman, adalah memberikan data guru yang berhak menerima sertifikasi itu kepada bagian keuangan di kantor bupati. Data yang diberikan itu telah melalui tim pengawas dan tim pemberkasan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukasn oleh kementerian pendidikan. Salah satu dari persyaratan itu yakni, guru penerima sertifikasi itu harus memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam sepekan.

Lantas, setelah data tersebut sudah valid dan telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, kemudian kami usulkan pembayarannya kepada pihak keuangan di Kantor Bupati. "Dan melalui persetujuan Sekda selaku kuasa pengguna anggaran, dana tersebut di transper langsung kepada rekening masing-masing guru penerima,' jelas Jupirman.

Jupirman menambahkan, pembayaran yang dilakukan itu adalah berdasarkan usulan yang diajukan oleh dinas pendidikan. "Jadi soal pencairan dana dan ada atau tidaknya uang di Kasda itu bukan urusan dinas pendidikan lagi, kami hanya sebagai meng-input data," cerita Jupirman.

Jupirman sendiri baru mengetahui dana sertifikasi itu tidak tersedia lagi, di saat dirinya mengajukan pembayaran sertifikasi guru triwulan III tempo hari, "Saya juga terkejut, mereka bilang dananya tidak mencukupi untuk pembayaran tiga bulan. Dana yang tersedia hanya bisa untuk membayar selama dua bulan. Nah, itulah baru dibayar dua bulan kemarin," ujarnya sembari menunjukan data pengajuan pembayaran triwulan III kepada riauterkinicom.

"Jadi ndak benar itu kami megang uang atau menyelewengkan dana tersebut. Karena uangnya bukan berada di rekening dinas pendidikan,' paparnya.

Ditanya siapa yang salah dalam hal ini, Jupirman enggan berkomentar, "Saya tidak tau siapa yang salah, namun kalau mengacu kepada Juknis penggunaan dana sertifikasi itu, mestinya dana tersebut tersedia dan telah mencukupi untuk membayar sertifikasi guru itu hingga bulan Desember 2016 lalu," terang Jupirman.

Berkaca dari penjelasan Kadis Pendidikan Kuansing itu, sengkarut raibnya dana sertifikasi guru se Kuansing itu hampir menemui titik terang. Sebab, "bola liar" berada di tangan Sekda Kuansing selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku orang yang menyetujui penggunaan dana tersebut. Sebab, jika mengacu kepada Peraturan Meteri Keuangan (PMK) dana sertifikasi guru itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain dan hanya diperbolehkan untuk peruntukannya.

Sementara itu Sekda Kuansing, Muharman, kepada sejumlah media beberapa waktu lalu dengan gamblang menegaskan jika dana trsebut telah digunakan untuk mendanai kegiatan lain. Sebab, sisa dana pembayaran sertifikasci itu sejak 2012 hingga 2015 lalu telah masuk ke Silpa dan telah membaur dengan Silpa yang lainya.





sumber: riauterkini.com

Terkini