PEKANBARU - Upaya penyelamatan kawasan TNTN menjadi hal yang subtansi untuk segera diterapkan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan upaya revitalisasi dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Tim revitalisasi akan melakukan rehabilitasi melalui pola kerja sama dengan masyarakat, luasan wilayah 200 hektare secara bertahap, jenis tanaman jengkol, pete, pulai, durian, dan cempedak. Selain melakukan rehabilitasi, tim revitalisasi juga melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) melalui cara diskusi intensif dengan unsur adat dan tokoh masyarakat terkait penerapan penegakan hukum yang dilakukan oleh tim operasional.
Tim tersebut nantinya terdiri dari KLHK, Mabes Polri, Panglima TNI, Pemda membentuk satuan tugas khusus Gakkum, KLHK memberikan ultimatum bagi pemodal pengusaha kelapa sawit di wilayah TNTN dan bagi perambah agar segera meninggalkan lokasi perambahan di TNTN.
Terus dirambahnya kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) membuat luasan salah satu taman nasional di Riau tersebut terus berkurang. Data terakhir, kawasan TNTN yang telah dirambah saat ini mencapai 44,544 hektar (ha) atau 54 persen dari total luas 81,793 hektare.
Kondisi ini sampai menarik perhatian Pemerintah Pusat. Ini terlihat dengan kedatangan Sekjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Bambang Hendroyono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Revitalisasi TNTN (pusat).
Menurutnya, langkah revitalisasi sangat mendesak untuk dilakukan. Untuk itu tim yang dibentuk telah melaksanakan komunikasi publik serta melakukan indentifikasi dan inventarisasi kondisi TNTN dengan baik. Terkait tim yang telah terbentuk, ia berharap dapat berkolaborasi dengan tim operasional di Riau dan TNTN akan menjadi model kasus-kasus yang juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
“Sinergitas akan dilakukan, kemudian ada prioritas pekerjaan yang dilakukan oleh tim dengan melibatkan jajaran pemerintah provinsi, TNI Polri dan stakeholder lainnya. Dari data-data yang dikumpulkan akan dapat dijadikan pelaksanaan penegakan hukum,” tegasnya.
Untuk langkah lanjutnya, tim akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Menurutnya, TNTN bisa dipulihkan kembali ke fungsinya sebagai Taman Nasional, selain pemulihan pihaknya berharap karhutla dan pembalakan liar tidak terjadi di kawasan tersebut.
“Tidak hanya itu, pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat termasuk meningkatkan kesejahteraannya juga harus diperhatikan. Kemudian juga memulihkan fungsi taman nasional dari pengrusakan yang lebih besar dan mewujudkan kepastian usaha yang berbasis hutan-lahan termasuk harmonisasi hubungan usaha besar dan kecil,” urainya.
Sementara itu Kapolda Riau Irjend Pol Zulkarnain menegaskan komitmen untuk penegakan hukum bagi pelaku perusakan lingkungan. Sebagai langkah konkrit, saat ini, penegak hukum sedang mengumpulkan data-data siapa saja yang terlibat dalam aktifitas ilegal termasuk perusahaan yang ikut bermain didalamnya, khususnya diareal Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) dan kawsan hutan lindung lainnya.
“Kita masih kumpulkan bukti siapa saja yang masih berani merambah hutan, apa itu masyarakat, cukong termasuk perusahaan yang terlibat. Tindakan represif tentu kita lakukan,” tegasnya.
Ia juga berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas. setelah mendapatkan data kongkrit para perambah mau pun perusahaan yang ikut terlibat, akan diberikan somasi. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk sikap prepentif namun tegas jika diabaikan.
sumber: riaupos.co