28 Kepenghuluan di Rohil Belum Salurkan BLT DD, Ini Penyebabnya

28 Kepenghuluan di Rohil Belum Salurkan BLT DD, Ini Penyebabnya

Iniriau.com, ROKAN HILIR - Dari 159 Kepenghuluan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), 28 Kepenghuluan belum salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap pertama untuk masyarakat setempat yang terdampak wabah virus corona sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permen Desa PDTT) Nomor 6 Tahun 2020.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rohil menjelaskan, 28 Kepenghuluan yang belum menyalurkan BLT DD tahap pertama disebabkan karena 28 Kepenghuluan tersebut pada bulan Februari 2020 lalu Dana Desa (DD) sudah cair, sementara pada bulan tersebut belum ada kebijakan BLT DD. Kebijakan BLT DD ada bulan Maret 2020.

"28 Kepenghuluan itu nantinya akan menyalurkan BLT DD tiga bulan sekaligus, bulan April, Mei dan Juni. Akan disalurkan setelah DD tahap dua cair. DD tahap II cair dalam waktu dekat, sudah diajukan ke KPPN,"kata Kepala DPMD Rohil Yandra,SE,M.Si melalui Andika Pratama, SSTP, Kepala Bidang (Kabid) Fasiltasi Penggelolaan Keuangan Aset dan Pendamping Desa (FPKAPD) diruang kerjanya, Jumat, (12/6/20).

Masih kata Andika, sedangkan 131 Kepenghuluan yang sudah menyalurkan BLT DD tahap pertama lantaran DD Kepenghuluan tersebut cair antara bulan April atau Mei 2020, setelah adanya instruksi dari Kementerian Desa PDTT tentang Kepenghuluan wajib memberikan BLT DD kepada warga yang terdampak corona dengan beberapa kriteria.

"Jadi 131 Kepenghuluan itu tinggal penyaluran BLT DD tahap II lagi untuk bulan Juni ini. Tahap pertama sudah, ada yang 1 bulan, ada yang 2 bulan sekaligus, tergantung kapan cair DD mereka. Bagi yang sudah 1 bulan, berarti 2 bulan lagi yang harus disalurkan oleh Kepenghuluan. Yang belum sama sekali, berarti harus 3 bulan setelah cair DD tahap dua nanti,"jelas Andika.

Andika menambahkan, DPMD mewajibkan kepada semua Kepenghuluan untuk memajang nama-nama penerima BLT DD di tempat umum atau didepan kantor. Kepada masyarakat yang melihat ada Kepenghuluan yang tidak memajang nama-nama penerima BLT DD untuk dapat melapor ke DPMD. Hal itu kata Andika bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik.

"Kepenghuluan rata-rata sudah memajang nama-nama penerima. Yang belum silahkan laporkan ke kami,"ucapnya. Pada kesempatan itu, Andika menjelaskan, Kriteria yang berhak menerima BLT DD. Masyarakat yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Pra Kerja tidak dibolehkan lagi menerima BLT DD.

"Yang mendadak miskin, keluarga Penghulu dan Perangkat Desa juga tidak boleh menerima BLT DD. Jika ditemukan itu RT, RW dan BPKep harus bersikap tegas pada saat Musyawarah Desa (Musdes) jika ditemukan ada yang double, sanak keluarga Penghulu dan Perangkat Desa. Karena di Musdes itulah menentukan siapa yang berhak menerima BLT DD,"ungkapnya.

Andika mengakui, jika terjadi hal demikian dan ada laporan atau sebuah berita, DPMD tidak bisa berbuat terlalu banyak, hanya sekedar klarifikasi dengan memanggil Penghulu terkait. Karena sebutnya, untuk menindaklanjuti jika BLT DD tidak tepat sasaran dan diduga ada pemotongan, sesuai dengan Permen Desa PDTT itu tugas dari pihak Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Kecamatan dan Inspektorat.

"Makanya, sesuai dengan Permen Desa PDTT, sebelum dibawa ke Musdes, RT dan RW wajib mendata terlebih dahulu warga yang menerima BLT DD. Setelah itu diverifikasi oleh Kepenghuluan. Selanjutnya di Musdes, jika ada warga yang tak layak menerima, sanak keluarga Penghulu yang mampu dan Perangkat Desa, di Musdes itu dicoret sebagai penerima. Jika sudah terjadi kekisruhan saat penyaluran tidak ada hak DPMD menindaknya,"pungkas Andika.**

Berita Lainnya

Index