Ratusan Warga Menonton, Bandar Narkoba Satu Keluarga di Inhu Digrebek

Ratusan Warga Menonton, Bandar Narkoba Satu Keluarga di Inhu Digrebek
Konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara

Iniriaucom, INHU - Puluhan tahun jadi bandar narkoba dan tidak tersentuh hukum, Mak Gandi beserta anak, menantu dan cucunya akhirnya mendekam juga di hotel prodeo. Keluarga besar pebisnis barang haram ini kini mendekam setelah Kamis (16/7) lalu ditangkap polisi di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu.

Ditonton ratusan warga setempat, penangkapan Mak Gadi alias Nurhasanah (61),       bandar narkoba terbesar di Rengat ini berlangsung dramatis. Bayangkan, 7 orang tersangka yang merupakan satu keluarga ini tak berkutik ketika komplek perumahan keluarga besar ini digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu.

Dalam ekspos kepada wartawan Selasa (21/7), polisi menceritakan kronologi penangkapan Mak Gandi dan keluarga besarnya.Yakni setelah  polisi berhasil mengamankan salah seorang pembeli mereka  di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau halaman rumah para tersangka menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias Mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

Usai menangkap Azki Aris di Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB, Azki  pun mengaku pada polisi  jika ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari NRS.

Tanpa membuang  waktu, sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos langsung menuju rumah NRS di desa Kuantan Babu dan menggerebek rumah tersangka.

NRS beserta anak mantunya memang sudah lama menjadi target Polres Inhu. Pengerebekan  disaksikan perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat serta ratusan warga yang mengenal baik para tersangka.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 116,52 gram sabu siap edar yang disimpa di septiteng, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.

Polisi sempat mendobrak rumah tersangka karena pemiliknya tak mau membukakan rumah. Maklum, rumah mereka dipasang kamera CCTV hingga mereka mengetahui kedatangan petugas. Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Inhu.

Kapolres Inhu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi Vidanata Kataren S.Sos, camat Rengat, Sulistiyono menjelaskan jika aktifitas keluarga besar mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap. Keluarga tersangka dikenal sangat licin dalam menjalankan busnisnya.

"Kita akan beri reward  pada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres.**

Berita Lainnya

Index