Visitasi Monev SAQ, KI Riau Sarankan PPID Utama Inhu Lakukan Uji Konsekuensi

Visitasi Monev SAQ, KI Riau Sarankan PPID Utama Inhu Lakukan Uji Konsekuensi
Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah dan Tim Monev Provinsi foto bersama Kadis Kominfo Inhu Jawalter didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Inhu Drs. Mahmudi, MM.

Iniriau.com, RENGAT - Komisi Informasi (KI) Riau menyarankan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Indragiri Hulu untuk melakukan uji konsekuensi. Hal itu mengingat PPID Utama Inhu merupakan Pelopor Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau.

Saran itu disampaikan Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah ketika melakukan visitasi ke Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) terkait Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 pada Selasa dan Rabu (11-12/8/2020) lalu.

"Seharusnya PPID Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu saat ini sudah mempunyai uji konsekuensi," kata Tatang Yudiansyah kepada Kadis Kominfo Inhu Jawalter didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Inhu Drs. Mahmudi, MM yang menerima Wakil Ketua KI Riau itu bersama tim Monev SAQ.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Informasi Riau saat ini sedang turun ke kabupaten/kota untuk melakukan cross check dan verifikasi terhadap kuisener  SAQ yang telah diisi seluruh PPID Utama.  Dari verifikasi lapangan itu akan diketahui apakah Badan-badan Publik telah melaksanakan kewajiban UU No 14 tahun 2008 tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, seperti memiliki desk layanan publik, daftar informasi publik dan lain-lainnya.

Setiap akhir tahun, Komisi Informasi kemudian melakukan pemeringkatan terhadap tingkat kepatuhan Badan Publik dalam bentuk "KI Riau Award". Dan seperti biasa, ada PPID Utama yang mengalami peningkatan kepatuhan dan sebaliknya merosot karena berbagai faktor, termasuk ketidakseriusan melaksanakan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di desk layanan publiknya.

Kepada media seusai visitasi di Rengat, Inhu, Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah mengungkapkan, bahwa PPID Utama Pemkab Inhu telah mempunyai SK dan Struktur PPID, SOP, Desk Layanan, Formulir Permohonan dan Keberatan, Daftar Informasi Publik, Website PPID serta Papan Pengumuman.

Namun dari penelusuran Tim Visitasi KI Riau, sampai saat ini PPID Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum pernah melakukan uji konsekuensi. "Karena PPID Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu merupakan Pelopor Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau," ujar Tatang.

Selain uji konsekuensi yang belum pernah dilakukan PPID Utama Inhu, KI Riau juga menemukan kurangnya update informasi publik oleh PPID-PPID Pembantu dalam aplikasi Si-PATIN (Sistem Pelayanan Terpadu Informasi). Padahal aplikasi itu sudah ada sejak tahun 2018 tersebut.

"Ketika hal itu kita pertanyakan kepada Kabid IKP Diskominfo Inhu, menurut mereka, PPID-PPID Pembantulebih cenderung memberikan informasi publik tersebut secara langsung ke PPID Utama," kata Tatang yang dalam visitasi itu didampingi asisten ahli KI Riau Andra Vasri SH MH dan Paniteria Pengganti Didang Muhanna.**

Berita Lainnya

Index