Proses Pendaftaran Siti Aisyah di KPU Inhu Tak Boleh Diliput Wartawan

Proses Pendaftaran Siti Aisyah di KPU Inhu Tak Boleh Diliput Wartawan
Siti Aisyah-Agus Rianto

Iniriau.com, INHU - Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hal itu dikarenakan wartawan dilarang melakukan peliputan berita secara langsung dalam gedung pertemuan KPU pada saat Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar di KPU Inhu saat pemeriksaan berkas B.1-KWK Parpol.

Penasihat PWI Kabupaten Inhu, Zulpen Zuhri SE mengecam dan mengutuk aksi pelarangan wartawan dalam saat hendak meliputi di gedung pertemuan ketika pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar ke KPU Inhu. "KPU Inhu sudah mengangkangi UU Pers, pada pasal 18 UU pers, yang melarang wartawan melakukan peliputan diancam pidana dan denda Rp500 juta," kata Zulpen.

Siti Aisyah-Agus Rianto merupakan pasangan calon bupati Inhu 2020 yang mendaftar kedua pada hari Jumat (4/9/2020) yang wartawan tidak boleh melakukan liputan berita di dalam gedung. 

Padahal sebelumnya dihari yang sama, kata sejumlah wartawan yang melakukan liputan berita di KPU Inhu, wartawan boleh masuk kedalam gedung dan melakukan peliputan berita saat pasangan calon bupati Wahyu Adi- Supriati, wartawan boleh masuk kedalam gedung saat pemeriksaan berkas B.1-KWK Parpol milik Wahyu Adi-Supriati.

"Tadi saat pasangan Wahyu Adi-Supriati, kami boleh masuk ke ruangan, tapi saat Siti Aisyah-Agus Rianto yang mendaftar, kami wartawan tak boleh masuk kedalam gedung," kata Rio Rambu Inerki wartawan liputan wilayah Inhu yang tercatat sebagai anggota PWI Inhu.

Salah satu petugas KPU Inhu atas nama Suharman yang mengaku bekerja dibagian perlengkapan KPU Inhu tidak mengetahui sebab wartawan tidak boleh masuk. "Saya juga tidak tau bang, kenapa wartawan tak boleh masuk," kata Suherman kepada wartawan yang menanyakan dirinya di ruang masuk gedung pertemuan KPU Inhu. **

Berita Lainnya

Index