Resmi, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong 99 Persen Sampai 2021

Resmi, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong 99 Persen Sampai 2021

Iniriau.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru untuk meringankan pembayaran iuran bagi para peserta. Keringanan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).  

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menjelaskan, salah satu keringanan yang dapat dirasakan para peserta yaitu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pembayaran iuran mendapat potongan 99 persen, artinya para peserta hanya membayar iuran 1 persen. 

“Keringanan 99 persen, jadi hampir bebas ini,” katanya saat konferensi persen virtual, Kamis (24/9). 

Ilyas menambahkan, keringanan lainnya yaitu berupa penundaan pembayaran iuran, khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ia bilang peserta JP saat ini hanya membayar 1 persen saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan. 

“Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2020,” tuturnya. 

Adapun program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Termasuk adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.  

Ilyas mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku sejak Agustus hingga Januari 2021. Tujuan dari kebijakan ini yaitu meringankan pemberi kerja dan peserta kesinambungan program. 

“Lalu mendukung upaya pemulihan perekonomian dan keberlangsungan usaha,” urainya. 
Kebijakan ini juga mengikuti lebih dari 105 negara yang telah menerapkan program relaksasi atau keringanan jaminan sosial.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index