Polsek Pangkalan Kuras Sebarkan Banner Maklumat Kapolri

Polsek Pangkalan Kuras Sebarkan Banner Maklumat Kapolri

Iniriau.com, PELALAWAN- Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad bersama Panit I Sabhara Polsek IPDA Ahmad Haris, Panit I Binmas Polsek AIPTU Zulkarnaen, Panit II Binmas Polsek BRIPKA Marmin, SH dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sorek Satu BRIPKA Alamsah melakukan Pemasangan Banner Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dan Banner Undang-Undang Ancaman Bagi Yang Berkerumun di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan.

Pemasangan dilakukan pada Senin, (28/9/2020), di lima lokasi diantaranya, Warung Kopi Tiam, Bengkel Duta Abadi Motor, Swalayan Mandiri, Toko Pakaian Tokyo Style, Hotel Dangau Kelurahan Sorek satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad mengatakan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri guna mencegah penyebaran Covid-19 dan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang undang-undang ancaman bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Tahap awal kita pasang banner, agar masyarakat lebih memahami himbauan tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan undang-undang tentang ancaman berkerumun," ujarnya.**

"Apabila ada yang melanggar tentunya akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yang tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 tersebut," tambahnya.

Selanjutnya, Kompol Ahmad berharap semoga tidak ada masyarakat yang melanggar himbauan tersebut.

"Semoga masyarakat paham dengan adanya himbauan ini sehingga tidak ada yang melanggarnya," harap Kompol Ahmad.**

Berita Lainnya

Index