Polsek Pangkalan Kuras Sidang Ditempat Pelanggar Protokol Kesehatan

Polsek Pangkalan Kuras Sidang Ditempat Pelanggar Protokol Kesehatan
Sidang Ditempat Pelanggar Prokes
Pelelawan, iniriau.com - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad beserta 10 personil melakukan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), dalam operasi penegakan hukum protokol kesehatan Coronavirus (COVID-19) di Jalan Lintas Timur Simpang Beringin, Kelurahan Sorek satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selasa (6/10/2020).
 
Operasi ini dilakukan sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
 
Tampak hadir dalam operasi itu, Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan, H. Abu Bakar, SE, Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Joko Ciptanto, SH. MH, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Syafrida, SH. MH, Panitra, Desi Yulianda, SH, Camat Pangkalan Kuras, Firdaus Wahidin, M. Si, Penyidik Satpol PP, Zulherman, 5 (lima) Personil TNI, 20 (dua puluh) personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan serta 7 (Tujuh) personil BPBD Kabupaten Pelalawan.
 
Dalam operasi ini, masih banyak masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker, sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang yang terjaring, 27 orang diantaranya dikenakan denda dan 31 orang lainnya dikenakan sangsi sosial.
 
Setelah dilakukannya operasi tersebut, Kompol Ahmad selaku Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras mengatakan bahwa dengan dilakukannya operasi ini bisa membuat masyarakat di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras menjadi patuh dan menerapkan protokol kesehatan seperti yang selalu kita himbau melalui giat yustisi.
 
"Kami berharap semoga masyarakat semakin percaya terhadap Polri dalam mengantisipasi perkembangan situasi kamtibmas saat ini dan mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Kompol Ahmad.**

Berita Lainnya

Index