Biaya Penanganan Pasien Covid-19 Menggiurkan, Komisi III Minta Rumah Sakit Jujur

Biaya Penanganan Pasien Covid-19 Menggiurkan, Komisi III Minta Rumah Sakit Jujur
RDP Komisi III DPRD Pekanbaru dengan RS Madani Pekanbaru
Pekanbaru, iniriau.com - Terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Pekanbaru, ternyata juga diiringi dengan makin bertambahnya korban jiwa setiap harinya. Belakangan beredar isu tidak sedap, terkait besarnya anggaran yang diterima pihak rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19 yang dinyatakan positif. 
 
Hal tersebut terungkap, setelah Komisi III DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru, Senin (05/10). Dengan menerapkan protokol kesehatan, hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru - Yasser Hamidy serta dihadiri oleh anggota Komisi III lainnya seperti Jepta Sitohang dan Zulkarnain. 
 
Direktur RSUD Madani Pekanbaru, David Oloan mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 7,5 juta per hari dalam penanganan pasien Covid-19 dengan gejala berat. Dana tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. 
 
"Biaya itu aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan ada aturan itungannya. Nanti berapa yang ditagih, lalu dibayar itu juga ada aturannya. Kami rumah sakit hanya sebagai pelaksana," ungkap David Oloan, Senin (05/10).
 
Selain itu, bagi setiap pasien Covid-19 yang meninggal di rumah sakit, maka pihak RSD Madani juga mendapatkan biaya penanganan tambahan sebesar Rp 1,6 juta. Dimana, biaya penanganan tambahan tersebut meliputi pengurusan jenazah hingga pemakaman.
 
"Dari membungkus jenazah menggunakan plastik, peti mati, hingga penguburan. Saya yakin tidak ada rumah sakit yang mengada-ngada dan sengaja mempositifkan pasien," jelasnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru - Yasser Hamidy, tak  menampik bahwa besaran upah penanganan pasien Covid-19 di Pekanbaru cukup menjanjikan. Pihak rumah sakit diminta untuk tidak memberikan data palsu atau merekayasa data pasien Covid-19, demi meraih keuntungan semata.
 
"Orang yang dirawat di rumah sakit karena Covid-19 mencapai Rp 7,5 juta. Tapi terkait dengan itu kita akan lakukan survey ke lapangan, jika benar tak mungkin kita salahkan. Tetapi jika ini salah, kita (DPRD) minta ini ditindak tegas karena sudah menyalahi aturan. Sekarang beredar isu di masyarakat, bahwa pihak rumah sakit sengaja memanipulasi data dengan merubah data pasien negatif menjadi positif. Ini kan sangat jeterlaluan ya, semoga saja tidak ada kejadian begini ," jelasnya. (Adv)

Berita Lainnya

Index