Pelat Nomor Biru Mulai Berlaku Buat Mobil dan Motor Listrik

Pelat Nomor Biru Mulai Berlaku Buat Mobil dan Motor Listrik
Motor Gesits Pakai Pelat Biru

Iniriau.com, JAKARTA - Kendaraan listrik mulai resmi menggunakan pelat nomor khusus. Setelah disetujui pada awal 2020 lalu, pelat nomor kendaraan listrik memiliki sentuhan warna khusus.

Pelat nomor kendaraan listrik memiliki sentuhan warna biru, terutama di ruang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat beberapa keistimewaan.

Kini, motor listrik seperti Gesits sudah mulai menggunakan pelat nomor khusus tersebut. Akun instagram fanbase Gesits mengunggah pelat nomor khusus motor listrik tersebut.

Pembahasan dan kajian soal TNKB khusus kendaraan listrik itu sudah dilakukan. Regulasinya tetap berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski mendapat sentuhan warna khusus, warna dasar pelat nomor kendaraan listrik tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. Misal, untuk kendaraan pribadi tetap didominasi warna hitam dengan warna biru di bagian masa berlaku pelat nomor.

Adapun pemilihan list warna biru merupakan hasil rekomendasi dari forum Korlantas. Warna ini juga sesuai dengan program langit biru.

Sementara itu, yang juga menjadi perhatian adalah murahnya pajak motor listrik seperti Gesits. Akun instagram tersebut juga menampilkan STNK dari motor listrik Gesits.

Seperti diketahui, di beberapa daerah seperti DKI Jakarta kendaraan listrik dibebaskan Bea Balik Nama (BBN). Kolom BBN-KB di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di balik STNK Gesits terlihat kosong.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) Gesits pun murah meriah. Tak sampai Rp 100 ribu, PKB Gesits yang dibayarkan saban tahun cuma Rp 63.000. Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 83 ribu. Coba detikers bandingkan dengan skuter matik (skutik) bermesin bensin. Skutik 110 cc saja pajaknya sudah lebih dari Rp 100 ribu per tahun.**

Sumber: Detik

Berita Lainnya

Index