Tim Gabungan Sasar Warga Tak Bermasker, Denda Rp250 Ribu atau Kerja Sosial 8 Jam

Tim Gabungan Sasar Warga Tak Bermasker, Denda Rp250 Ribu atau Kerja Sosial 8 Jam
Pelaku pelanggaran mendapatkan sanksi sosial nyapu jalanan (dok: istimewa)

Iniriau.com, PEKANABRU - Pemerintah Kota Pekanbaruaru melalui tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri  mulai Rabu (21/10) hari ini mennggelar razia masker di pusat-pusat keramaian di sejumlah titik.

Tim gabungan ini  bergerak ke-12 kecamatan dan akan menyisir pusat-pusat keramaian seperti restoran, kafe, mal,  pasar tradisional, rumah ibadah, perkantoran dan jalan raya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menjelaskan, razia ini dilaksanakan dalam rangka membiasakan pemakaian masker dalam keseharian warga kota. Warga yang tidak memakai masker akan didenda Rp250.000, atau sanksi kerja sosial.

"Razia diadakan di setiap kecamatan. Dan masing-masing kecamatan  membuat jadwal razia sendiri," ujar Burhan seperti, Selasa (20/10/2020).

Tim gabungan menyasar warga yang tak memakai masker di titik-titik keramaian di atas. Tidak ada toleransi, tim langsung menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan. Jika tak mampu bayar denda, bisa mengikuti kerja sosial selama 8 jam.

"Durasi kerja sosial kami tambah dari 30 menit hingga satu jam sebelumnya kini jadi delapan jam. Ini untuk memberikan efek jera bagi mereja yang masih tidak patuh pada protokol kesehatan," tegas Burhan.

Kerja sosial dimaksud adalah,  misalnya membersihkan parit atau menyapu jalan-jalan umum selama delapan jam.

Razia tim gabungan ini adalah salah satu wujud dari gaya hidup new normal yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, dimana menggunakan masker adalah sebuah kegarusan, ditengah pandemi covid-19 ini.**

Berita Lainnya

Index