Cuti Bersama buat Pegawai Swasta Fakultatif, Masuk Kerja Dapat Upah Lembur

Cuti Bersama buat Pegawai Swasta Fakultatif, Masuk Kerja Dapat Upah Lembur
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Iniriau.com, JAKARTA - Long weekend menanti akhir bulan ini usai pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Sayangnya aturan cuti bersama ini hanya wajib berlaku bagi para ASN. Bagaimana dengan karyawan swasta hingga buruh?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

"Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," ujar Ida kepada detikcom, Jumat (23/10/2020).

Perusahaan pun tidak akan dikenai sanksi atau denda bila tak meliburkan karyawannya di waktu-waktu tersebut.

"Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda," sambungnya.

Namun, perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan yang diminta bekerja selama libur cuti bersama tersebut.

"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur," tuturnya.**

Sumber: Detik

Berita Lainnya

Index