Antisipasi Covid-19, Ini Poin-poin SE Gubernur Tentang Libur dan Cuti Bersama di Riau

Antisipasi Covid-19, Ini Poin-poin SE Gubernur Tentang Libur dan Cuti Bersama di Riau
Elly Wardhani

Pekanbaru, iniriau.com - Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona saat libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, 28-31 oktober yang jatuh pada akhir pekan nanti, Kepala Biro Hukum (Kabiro) Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengeluarkan Surat Edaran Guberur Riau tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Ruau agar mematuhi protokol kesehatan, dan himbauan dalam merayakan libur dan cuti bersama.

"Perlu antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dimulai tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020 yang juga berdekatan dengan pelaksanaan libur hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020," kata Elly di Pekanbaru, Ahad (25/10/20).

Untuk mengantisipasi itu, Elly menginstruksikan masyarakat agar mengambil langkah yakni pertama, mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.

Kemudian melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi separti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.


"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar/masuk Provinsi Riau, wajib menunjukkan bukti test Rapid dengan hasil Non Reaktif yang berlaku paling lama 7 (tujuh) hari sejak test dilakukan. apabila tidak dapat menunjukkan hasil test maka wajib melakukan test Rapid di posko  dengan biaya mandiri atau kembali kedaerah asal", ini yang ketiga katanya.


Selanjutnya keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah.


Kelima, ia mengimbau tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50  persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.**

Berita Lainnya

Index