KPK Minta Sepeda Daniel Mananta Jadi Barang Milik Negara

KPK Minta Sepeda Daniel Mananta Jadi Barang Milik Negara

Iniriau.com, JAKARTA - KPK meminta sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda pemberian CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta, yang diberikan kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dicatat sebagai barang milik negara (BMN). KSP tidak keberatan dan siap melakukan rekomendasi KPK tersebut.

"Saya mau bilang ya monggo saja. Kalau nanti jadi bermasalah apa yang KPK kemudian yang sesuai dengan aturan, yang apa di situ saya kira tidak ada keberatan dari KSP," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Kamis (29/10/2020).

Dia mengatakan KSP pada prinsipnya siap mengikuti aturan yang berlaku. Ia menegaskan KSP akan patuh pada hukum.

"Pasti (mengikuti saran KPK), kan KSP itu delivery unit, jadi kami tidak ngurus teknis. Kalau ketentuannya seperti itu saya kira saya sungguh mengatakan kami tidak keberatan dan kita patuh ketentuan hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Ngabalin kembali mengatakan sepeda lipat itu sebenarnya bukan diberikan kepada KSP, ke Moeldoko, ataupun ke Presiden Joko Widodo. Ia menyebut yang dilakukan KSP hanya mengapresiasi karya anak bangsa.

"Sepeda lipat itu juga bukan diberikan ke KSP secara pribadi, bukan, bukan untuk Pak Moeldoko bukan juga untuk Kantor Staf Kepresidenan, apalagi untuk Pak Jokowi, sama sekali tidak. Memang harus diapresiasi adalah karena ini anak Indonesia yang bikin sepedanya tentu tidak kalah dengan banyak yang dipuja-puji orang. Makanya produk anak bangsa harus dibanggakan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengaku telah mendapat penjelasan terkait pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda ternyata untuk instansi Kantor Staf Presiden (KSP), bukan Presiden Joko Widodo. Namun, KPK tetap meminta sepeda-sepeda itu dicatat sebagai barang milik negara (BMN).

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu. Terkait hal itu, KPK mengingatkan agar pemberian sepeda tersebut dicatatkan sebagai barang milik negara (BMN)," kata Plt Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Seperti diketahui, sepeda yang diberikan Daniel Mananta kepada Moeldoko menjadi polemik. Sepeda yang awalnya disebut untuk Jokowi itu diminta KPK untuk dilaporkan karena berpotensi sebagai gratifikasi.

KSP kemudian memberikan penjelasan soal sepeda itu. Sebanyak 15 sepeda lipat dari CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta diberikan kepada KSP, bukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). KSP Moeldoko menyatakan sudah mengkonsultasikan pemberian itu kepada Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat.

Dari hasil konsultasi Moeldoko kepada pihak KPK, sepeda-sepeda tersebut tidak harus dilaporkan jika diberikan kepada KSP sebagai lembaga. Namun, bila sepeda itu ditujukan kepada perseorangan, misalnya Moeldoko, hal tersebut harus dilaporkan kepada KPK.

"Saya sudah konsultasi ke Bapak Syarief Hidayat, Direktur Gratifikasi KPK, gimana? Jangan sampai salah, petunjuk beliau untuk lembaga, kepada kantor nggak gratifikasi tapi (jika) ditujukan ke Moeldoko, atau nama harus segera dilaporkan gratifikasi," ujar Moeldoko dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (28/10).**

Sumber: Detik

Berita Lainnya

Index