Bawaslu Temukan 1.874 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

Bawaslu Temukan 1.874 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo

Iniriau.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan hingga pertengahan tahapan kampanye, telah menemukan 1.874 dugaan pelanggaran Pilkada 2020 mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana hingga hukum lainnya.

Bawaslu telah mengajukan enam rekomendasi pembatalan pasangan calon yakni di Kabupaten Kaur, Bengkulu; Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan; Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua; Kabupaten Gorontalo, Gorontalo; Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.     

"Ini menunjukkan bahwa ternyata pemilihan memasuki masa pertengahan kampanye ini pelanggaran itu sudah cukup banyak. Ini tidak tertutup kemungkinan kemudian juga nanti menjadi bagian yang dipermasalahkan," kata Dewi dalam keterangan pers, Senin (9/11).

Dia menjelaskan beban kerja Bawaslu pada Pilkada Tahun 2020 pun akan semakin bertambah. Pengawas Pemilu harus bekerja memastikan pelaksanaan tahapan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian Bawaslu juga mencatat ada 375 pelanggaran protokol kesehatan. Belum lagi lanjut dia, terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) catatan Bawaslu sudah diatas angka 700 pelanggaran.

"Ternyata semakin mendekati tahapan pemungutan angka pelanggaran terus mengalami kenaikan," ungkap Dewi.

Sebab itu Dewi meminta pada jajarannya untuk menyiapkan dengan cermat laporan kerja pengawasan dalam Pilkada 2020. Laporan tersebut nantinya akan sangat berguna ketika Bawaslu menjadi pemberi keterangan dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dewi pun menjamin jajaran pengawas Pemilu telah memahami betul posisi sebagai pemberi keterangan di MK. Pada tahun 2019, Bawaslu mencatat prestasi telah melaksanakan tugas kelembagaan dengan baik dan berkontribusi positif mengurangi angka PHPU di Tahun 2019. Keseluruhan keterangan yang Bawaslu berikan kemudian menjadi bagian yang dimasukkan dalam pertimbangan MK untuk sampai pada putusan PHPU 2019.

Oleh karena itu, lanjut Dewi pelaksanaan tugas dan kewenangan selama tahapan pemilihan harus dicatat, diarsipkan dan didokumentasikan dengan rapih. Dia menegaskan Bawaslu harus optimis bisa menyelesaikan seluruh tugas sampai pada tahapan pemilihan yakni tugas memberikan keterangan di MK.

"Harapan idealnya sebenarnya pelaksanaan pemilihan akan selesai di meja rekapitulasi KPU. Semoga angka permohonan berkurang," ungkap Dewi.**

Sumber: Merdeka

Berita Lainnya

Index