Pembukaan Sekolah, DPR Minta Siswa Belajar 2-3 Kali Seminggu di Kelas

Pembukaan Sekolah, DPR Minta Siswa Belajar 2-3 Kali Seminggu di Kelas
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda

Iniriau.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mendukung kebijakan pemerintah tentang pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Kendati demikian, Huda mengingatkan agar pembukaan sekolah ini disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah, ujar dia, harus memastikan syarat-syarat pembukaan sekolah tatap muka terpenuhi. Di antaranya ketersediaan bilik disinfektan, sabun dan westafel untuk cuci tangan, hingga pola pembelajaran yang fleksibel. Penyelenggara sekolah juga harus memastikan jika penerapan jaga jarak benar-benar diterapkan dengan mengatur letak duduk siswa dalam kelas.

"Waktu belajar juga harus fleksibel, misalnya siswa cukup datang sekolah 2-3 seminggu dengan lama belajar 3-4 jam saja,” kata Huda lewat keterangan tertulis, Sabtu, 21 November 2020.

Pemerintah, lanjut Huda, juga harus menyiapkan anggaran khusus untuk memastikan prasyarat protokol kesehatan benar-benar tersedia di sekolah-sekolah. Sesuai laporan World Bank, disebutkan jika 40 persen sekolah di Indonesia masih belum mempunyai toilet. Sedangkan 50 persen sekolah di Indonesia belum mempunyai westafel dengan air mengalir yang diperlukan saat pandemi ini.

"Kami berharap ada alokasi anggaran khusus untuk memastikan sarana penting tersebut tersedia sebelum sekolah benar-benar dibuka,” tuturnya.

Kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengumumkan semua sekolah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah mulai Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020-2021 (Januari 2021).

Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag diberi kewenangan penuh memberi izin pembelajaran tatap muka.

Nadiem merinci ada sejumlah daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.

"Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun)," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Daftar periksa berikutnya, lanjut Nadiem, adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

"Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali," ujar Menteri Nadiem Makarim.**

Sumber: Tempo

Berita Lainnya

Index