UMK Pekanbaru 2021 Tidak Naik, Roem: Ini Keputusan Bijaksana

UMK Pekanbaru 2021 Tidak Naik, Roem: Ini Keputusan Bijaksana
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi

Iniriau.com, PEKANBARU - Pada tahun 2021 mendatang, Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal tersebut dinilai bijaksana, karena banyak pelaku usaha dan bisnis di Pekanbaru yang jatuh akibat dihantam badai Pandemik Covid-19.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau – Syamsuar, sebanyak 5 Kabupaten-Kota di Riau sepakat untuk tidak menaikkan jumlah Upah Minimun Kabupaten-Kota atau UMK pada tahun 2021 mendatang. Kelima daerah tersebut adalah Kota Pekanbaru dan Dumai, serta Kabupaten Pelalawan/ Rokan Hulu dan Indragiri Hilir.

Dimana untuk Kota Pekanbaru, jumlah UMK tahun 2021 nanti masih sama dengan tahun 2020 lalu yakni sebesar Rp 2.997.291.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi mengatakan, kebijakan untuk tidak menaikkan jumlah UMK Pekanbaru dinilai sudah sangat bijaksana. Pasalnya, kondisi ekonomi masih belum stabil pasca dihantam bencana Pandemik Covid-19.

“Keputusan untuk tidak menaikan jumlah UMK 2021 ini dinilai sangat bijaksana, karena banyak pelaku usaha dan bisnis di Pekanbaru yang terkena dampak dari Pandemik Covid-19. Sektor ekonomi tergoncang hebat, bahkan banyak usaha yang gulung tikar. Beruntung, masih banyak pelaku usaha kita yang bisa membayar gaji pegawai dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK,” ungkap Dewi kepada Iniriau.com, Selasa (24/11).

Selain kelima Kabupaten-Kota tersebut, Pemerintah Provinsi Riau juga tidak menaikkan jumlah Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau pada tahun 2021 mendatang. Jumlahnya berada di angka Rp 2.888.564, masih sama dengan jumlah tahun 2020 lalu. **

Berita Lainnya

Index