Menkes Terawan Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menkes Terawan Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan penyusunan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk membuat program berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan pemerintah harus meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis KDK dan menerapkan rawat inap kelas standar. Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Ia menilai amanat Perpres itu akan memengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan karena manfaat yang diberikan belum mengacu ke KDK dan masih terdapat pembagian kelas peserta.

Alhasil, perlu terdapat penyesuaian iuran saat menerapkan KDK dan kelas standar. "Adanya amanat dalam Perpres 64 tahun 2020 tentang peninjauan ulang manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan iuran JKN sehingga perlu adanya penyesuaian bersaran iuran," kata Menkes Terawan, Selasa 24 November 2020.

Ia menjelaskan penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga dan Kementerian. "Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," ujar Terawan.

Menurut dia, pemerintah sudah memulai proses penyusunan besaran iuran baru program JKN. Perhitungan iuran itu akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN. "Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan," ujar Menkes Terawan.

Peninjauan ulang besaran iuran JKN memang dilakukan setiap dua tahun sesuai amanat Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu tercantum dalam aturan terbaru, yakni Perpres 64/2020 yang terbit setelah kenaikan iuran sempat dianulir tapi kembali berlaku.

Peninjauan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pada 2019 saat pemerintah menerbitkan Perpres 75/2019, disusul dengan peninjauan kembali saat menerbitkan Perpres 64/2020. Dengan kata lain, peninjauan besaran iuran dapat dilakukan pada 2021 jika memperhitungkan proses peninjauan Perpres 75/2019 atau pada 2022 jika memperhitungkan Perpres 64/2020.

Lain halnya dengan peninjauan iuran yang sudah berlangsung sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan basis KDK dan penerapan kelas standar dalam penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan nantinya.**

Sumber: Bisnis.com

Berita Lainnya

Index