Tahun Depan Pejabat Kementerian Perhubungan Wajib Pakai Mobil Listrik

Tahun Depan Pejabat Kementerian Perhubungan Wajib Pakai Mobil Listrik
Hyundai Ioniq di Rakornis Kemenhub(Istimewa)

Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong perkembangan kendaraan ramah lingkungan. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan, salah satunya adalah kendaraan listrik.

Setelah Peraturan Presiden mengenai kendaraan bermotor listrik terbit, pemerintah terus menggencarkan penggunaan kendaraan bertenaga listrik tersebut. Salah satu upayanya adalah kebijakan menggunakan kendaraan dinas bertenaga listrik.

"Saya sampaikan juga, kebijakan pemerintah lain untuk mendorong pertumbuhan atau perkembangan penggunaan mobil listrik ini, Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sudah mengarahkan bahwa pada tahun 2021 nanti kendaraan dinas pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto, dalam Webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan, Rabu (25/11/2020).

"Jadi yang sekarang ini menggunakan motor bakar nanti 2021 itu diarahkan untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik," sambungnya.

Upaya ini untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Penggantian mobil dinas pemerintah dengan kendaraan listrik sempat diutarakan Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Ayodhia GL Kalake, pada Oktober lalu.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menargetkan penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik itu rencananya akan menggantikan mobil dinas yang dipakai Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD secara bertahap.
Baca juga: Kendaraan Dinas Pemerintah Diganti Mobil Listrik, Ditargetkan Mulai 2021

"Maka diperlukan Surat Edaran dari institusi terkait," tulis laman resmi Kemenko Marves.

Targetnya, mulai tahun 2021 sampai tahun 2024 sudah terwujud penggantian kendaraan dinas bermesin bakar menjadi kendaraan elektrik. Sementara kendaraan listrik roda dua produksi dalam negeri sudah masuk ke dalam e-catalogue inovasi.**

Sumber: Detik

Berita Lainnya

Index