WN Nigeria Jadi Otak Penipuan Online Ratusan Juta Di Inhil

WN Nigeria Jadi Otak Penipuan Online Ratusan Juta Di Inhil
Foto dok: istimewa

Iniriau.com, TEMBILAHAN - Seorang WNA asal Nigeria ON bersama sejumlah rekannya yakni AZ, GU, TI dan SE diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilirkarena diduga melakukan penipuan online hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp271.520.000.

Kapolres Inhil AKBP Dyan Setyawan mengungkapkan dari hasil sidik, para tersangka melakukan penipuan terhadap korban melalui media sosial Facebook. Kasus penipuan online ini diungkap berdasarkan laporan korban atas nama Asiah yang merupakan seorang PNS di lingkungan Kabupaten Indragiri Inhil.

"Modus penipuan ini dilakukan melalui perkenalan di media sosial Facebook dan berlanjut ke percakapan WhatsApp. Korban yang merupakan PNS dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka ON yang mengaku pensiun tentara Amerika," ucap Kapolres dalam press release di Mapolres Inhil, Jumat.

Kapolres menuturkan, dari hasil perkenalan tersebut, tersangka ON yang merupakan otak dari penipuan ini mengaku akan pensiun dari dinas militer (Tentara Amerika) dan berjanji menikahi korban serta mengirim uang sebesar 1.500.000 dolar AS untuk investasi setelah menetap di Indonesia.

Selanjutnya, pada 21 September sekira pukul 11.30 WIB korban dihubungi oleh SE yang mengaku agen ekspedisi Skyline Courier Service memberitahukan bahwa uang yang dikirim Korban ON sebesar 1.500.000 dolar AS telah tiba di Indonesia.

Tersangka SE meminta korban untuk mentransfer uang ke salah satu bank atas nama tersangka AZ dengan tiga kali transaksi yakni sebesar Rp18.720.000 untuk biaya paket, Rp52.800.000 untuk anti money loudry dan Rp200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak imigrasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AZ membuka rekening atas permintaan GU. Selanjutnya GU diminta mencarikan orang yang mau membuka buku tabungan oleh TI.

Dari kelima pelaku, didapati barang bukti enam unit handpone berbagai merk dan dua buku tabunganatas nama AZ dan SE.

Atas kasus penipuan ini, tersangka yang merupakan WNA serta empat tersangka lainnya yang merupakan warga Jakarta dikenakan pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHP dan atau pasal 20 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman empat tahun penjara.**

Sumber: Antara

Berita Lainnya

Index