3 Oknum Dishub Meranti Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Ini Hukumannya

3 Oknum Dishub Meranti Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Ini Hukumannya
Petugas Polsek Tebing Tinggi Barat saat mengamankan 15 orang yang sedang pesta malam pergantian tahun di dalam Kapal Roro Berembang di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (31/12/2020).(Dok. istimewa))

Iniriau.com, MERANTI - Harusnya menjadi contoh berperilaku yang baik, namun oknum ASN Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti beserta dua tenaga honornya justru berpesta miras di malam tahun baru lalu. Ketiganya diamankan
polisi  bersama 12 orang lainnya.

Selain pesta miras,  ketiga oknum Dishub Kepulauan Meranti tersebut juga melanggar protokol kesehatan covid-19.

Ketiga oknum tersebut adalah HAS (36) selaku ASN serta TA (33) dan IP (29) sebagai tenaga honor.  Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Meranti Aready mengakui sudah mendapat   informasi  ketiga stafnya itu diamankan polisi saat pesta miras.

"Iya, saya sudah dapat laporannya,  satu orang ASN dan dua honorer kita," ujar Aready, Senin (4/1). Menurutnya, pihaknya hanya  menungu proses hukum oleh pihak kepolisian karena ketiganya terbukti melanggar UU karantina kesehatan. Sedangkan sanksi internal tetap mengacu pada PP 53 tentang disiplin pegawai.

Yang jelas Aready sangat menyatangkan tindakan ketiga anak buahnya tersebut. Karena selain perbuatannya tidak pantas, juga telah melanggar prokes covid-19.
 
Sementara itu ketiga oknum Dishub Meranti tersebut terancam UU Kekarantinaan Kesehatan. Yakni denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan sanksi bagi honorer tergantung apakah mereka mau berjanji tidak mengulanginya lagi, atau bisa juga sanksi pemecatan. "Sanksi kita berikan tergantung pada tingkat kesalahannya," ujar Ready.

Kejadian ini memang mencoreng Dishub Meranti, karena Dishub sendiri bagian dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti."**

Berita Lainnya

Index