Polda Riau Amankan Staf Dinkes Kampar di Jakarta

Polda Riau Amankan Staf Dinkes Kampar di Jakarta
Ilustrasi

Iniriau.com, PEKANBARU - Mangkir dari panggilan, Polda Riau akhirnya mengejar tersangka dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sampai ke Jakarta. Di ibu kota negara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan tersangka Aspiar Effendi.

"Saudara AE kita amankan di daerah Jakarta Selatan pada Selasa 29 Desember lalu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Rabu (6/1).

Khawatir kabur lagi, polisi langsung menahan tersangka AE. "Tersangka langsung kita tahan, karena sudah dua kali kita panggil tapi mangkir terus tanpa alasan jelas," imbuhnya.

Kasus yang menjerat Aspiar terjadi tahun 2017 lalu. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan SIKDA tahun 2017, AE diduga menggelapkan, menjual, dan menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter. Proyek ini bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2017 senilai Rp2 miliar lebih.

Tersangka AE dijerat Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta paling banyak Rp350 juta.**

Berita Lainnya

Index