Gisel Minta Maaf, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Gisel Minta Maaf, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Gisella Anastasia (GA)

Iniriau.com, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia (GA) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tersebarnya video konten dewasa dirinya dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Permintaan maaf Gisel tak menghentikan kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

"Ya proses hukumnya tetap jalan dong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Yusri mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus tetap menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat, 8 Januari 2021. Mantan istri Gading Marten itu diminta hadir pukul 10.00 WIB.

"Besok kita panggil sebagai tersangka pukul 10.00 WIB," ujar Yusri.

Gisel menyampaikan permintaan maaf di depan publik. Permintaan maaf itu tak hanya disampaikan kepada masyarakat luas, namun juga kepada putrinya, Gempita Nora Marten dan mantan suaminya, Gading Marten.

"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi dari yang saya kasihi, kedua orang tua saya, seluruh keluarga besar, anak saya Gempita, Mas Gading dan seluruh keluarga besarnya, serta Wijin dan keluarga," kata Gisel di Hotel Four Season, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/1) malam.

Jagat maya dihebohkan video mesum yang diperankan seorang perempuan mirip Gisel. Setelah diusut polisi, Gisel itu mengaku menjadi pemeran perempuan dalam video.

Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. Gisel merekam video dewasa itu untuk dokumentasi pribadi. Video asusila itu lalu dikirim menggunakan aplikasi AirDrop ke telepon genggam Michael.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.**

Sumber: MediaIndonesia

Berita Lainnya

Index