Ketua KPU Bengkalis Diperiksa Polisi Terkait Dana Rp40 Miliar

Ketua KPU Bengkalis Diperiksa Polisi Terkait Dana Rp40 Miliar
Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly (Ilustrasi)

Iniriau.com, BENGKALIS - Menyusul diperiksanya Ketua KPU Bengkalis  Fadhilah Al Mausuly oleh pihak kepolisian terkait anggaran dana Pilkada Bengkalis tahun 2020 senilai Rp40 miliar, Senin (11/1) lalu, Komisioner KPU Riau mengaku kaget.

"Terus terang kami kaget mendengar kabar tersebut,"  kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto lewat whatsupp di Pekanbaru, Kamis (14/1). Meski begitu Nugroho menghormati proses hukum yang berlaku.

Selain Ketua KPU Fadilah, Bendahara KPU Candra juga dimintai  keterangannya di unit tipikor.  Keduanya terlihat memberi keterangan kepada petugas.

Untuk penyelenggaraan pilkada 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelontorkan dana hibah sebesar Rp50 miliar. Dari total anggaran tersebut, Rp40 miliar di KPU Bengkalis dan Rp10 miliar untuk Bawaslu Bengkalis.

"Prinsipnya kita menaruh hormat pada kerja aparat hukum,  juga buat teman-teman KPU setempat," katanya.

Dengan adanya proses hukum tersebut, KPU Riau akan melakukan asistensi laporan keuangan agar sesuai dengan regulasi.

"Tahapan pilkada masih berlangsung, dengan demikian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga masih berjalan," ujarnya.

Dengan begitu kalau ada yang kurang rapi dari laporan keuangan,  masih ada waktu untuk memperbaikinya.

Adapun tahapan pilkada saat ini adalah penetapan paslon terpilih, jika tak ada perselisihan hasil pemilihan. Tahapan ini maksimal paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.**

Berita Lainnya

Index