KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Dumai Zul As

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Dumai Zul As

Iniriau.com, DUMAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Laki-

laki akrab disapa Zul As itu  akan kembali mendekam dibui untuk 30 hari ke depan.
 
"Terhitung sejak 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Januari 2021.
 
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Zulkifli akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.
 
Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka ini pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
 
Sedangkan, pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
 
Untuk perkara suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Pada kasus gratifikasi, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Sumber: Medcom

Berita Lainnya

Index