Pilkada 2020, 273 Paslon Tak Patuh Laporkan Dana Kampanye

Pilkada 2020, 273 Paslon Tak Patuh Laporkan Dana Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik

Iniriau.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut berdasarkan hasil audit dana kampenye sebanyak 273 dari 739 pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah 2020 dinyatakan tak patuh.

"Secara keseluruhan hasil audit laporan dana kampanye pasangan calon pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebanyak 466 paslon atau 63 persen hasil auditnya patuh dan 273 paslon atau 37 persen hasil auditnya tidak patuh," kata Evi, Rabu (20/1).

Evi mengatakan audit dana kampanye itu dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP). KAP, kata Evi, telah menyelesaikan audit dana kampanye dari 739 pasangan calon di Pilkada 2020.

Hasil itu memperlihatkan masih rendahnya transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye dari elite politik yang akan menduduki kursi kepala daerah.

Evi merinci sebanyak 7 paslon tidak patuh dan 18 paslon dinyatakan patuh pada level pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sementara pada pemilihan level bupati/ wakil bupati sebanyak 227 paslon tidak patuh dan 386 paslon dinyatakan patuh.

"Sedangkan untuk pemilihan tingkat Kota sebanyak 62 paslon (61 persen) hasil audit patuh dan 39 paslon (39 persen) hasil audit tidak patuh," kata dia.

Evi membeberkan pelbagai faktor ketidakpatuhan para kandidat dalam melaporkan dana kampanye. Di antaranya yakni tidak ditempatkannya sumbangan berupa uang tunai dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Lalu, faktor tidak lengkapnya bukti transaksi pengeluaran dan data transaksi penerimaan sumbangan, hingga penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) melebihi waktu yang ditentukan.

"Berkenaan dengan LPPDK melebihi pukul 18.00 waktu setempat, maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat dengan menyampaikan alasan LPPDK dari pasangan calon yang melebihi waktu yang telah ditetapkan," kata Evi.**

Sumber: CNN

Berita Lainnya

Index