Pengguna Surat Swab Palsu Terancam Enam Tahun Penjara

Pengguna Surat Swab Palsu Terancam Enam Tahun Penjara
Ilustrasi test Swab

Iniriau.com, JAKARTA - Masyarakat yang masih memakai surat tes swab dan PCR palsu untuk bepergian baik dengan pesawat maupun lainnya diancam hukuman penjara selama enam tahun kurungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, masyarakat yang masih menggunakan surat tes paslsu tersebut akan dijerat Pasal 263 ayat (2) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Pasti akan kita ancam dengan sanksi pidana,” katanya, Senin (25/1/2021).

Dia menegaskan, para pengguna surat palsu tersebut akan tetap dijerat sehingga menimbulkan efek jera terhadap kepada masyarakat yang menggunakannya.

“Kita akan terus lakukan tracing siapa saja yang menggunakan surat tersebut,” ucapnya.

Setelah dilakukan trecaing dan ditemukan penggunanya, pihaknya akan kembali melakukan tes swab guna meyakinkan apakah mereka negatif atau posiif.

“Kita terus lakukan tracing guna menemukan penggunanya,” tuturnya.**

Sumber: Okezone

Berita Lainnya

Index