Usia Di Bawah 18 Tahun Tak Diizinkan Umroh saat Pandemi Covid-19

Usia Di Bawah 18 Tahun Tak Diizinkan Umroh saat Pandemi Covid-19
Ilustrasi

Iniriau.com – Umrah pada masa pandemi tentu saja berbeda. Bayi dan anak-anak tidak bisa ikut umrah new normal. Batas usia minimal yang bisa beribadah ke Tanah Suci adalah 18 tahun.

”Sebelum usia 18 tahun, sistem akan menolak secara otomatis,” kata Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Sidoarjo Rohmat Nasrudin.

Hal serupa terjadi saat usia calon peserta melebihi batas maksimal. Sebelumnya, lansia dengan usia berapa pun dapat menjalankan umrah. Namun, sekarang, dalam ketentuan umrah new normal, yang diperbolehkan pergi ke Tanah Suci berusia maksimal 60 tahun.

Bukan hanya masalah usia yang diatur selama umrah saat pandemi, tetapi juga soal pemberlakuan karantina. Peserta umrah harus berkali-kali menjalani isolasi mandiri. Mulai saat berada di tanah air, tiba di Tanah Suci, hingga kembali lagi. ”Tes swab PCR juga dilakukan berulang,” ungkap Nasrudin.

Setidaknya ada empat kali uji usap yang harus diikuti. Swab test pertama dilakukan sebelum jamaah pergi ke Tanah Suci dengan jangka waktu 72 jam sebelum sampai di Arab Saudi. Uji usap kedua dijalani setelah tiga hari karantina di Tanah Suci. Selanjutnya, dua kali swab test saat kepulangan untuk memastikan negatif Covid-19.

Nasrudin mengakui, dalam ketentuan umrah masa new normal, banyak aturan anyar. Termasuk soal makan dan ibadah. Jadwal disusun secara teliti oleh pembimbing umrah agar tidak terjadi kerumunan.

Meski aturan umrah baru berbeda dengan sebelumnya, tetap ada warga yang ingin beribadah ke Tanah Suci. Bahkan, sebelum aturan keluar, banyak yang meminta rekomendasi untuk umrah. Mereka pun bakal mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

”Dijalani saja jika memang kebijakan Saudi dan pemerintah demikian,” tutur M. Chudori, pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) As Syumais.**

Sumber: Jawapos

Berita Lainnya

Index