FKPMR Minta Seleksi Ulang Pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi BUMD Riau

FKPMR Minta Seleksi Ulang Pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi BUMD Riau
FKPMR serakhan rekomendasi ke Komisi III DPRD Riau

Iniriau.com, PEKANBARU - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menyampaikan beberapa rekomendasi terkait kisruh pemilihan jajaran direksi dan komisaris BUMD di Riau. Rekomendasi itu Rabu (27/1) disampaikan FKPMR kepada Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi dalam audiensi dengan Komisi III DPRD Riau.

 FKPMR  menilai banyak kejanggalan dalam penunjukan Komisaris dan Direksi PT Sarana Pembangunan Rakyat (SPR) dan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).

Wakil Ketua Umum FKPMR, Azlaini Agus mengatakan, "Kedatangan kita untuk menyampaikan  pernyataan sikap dan rekomendasi terkait proses penetapan komisaris dan direksi dua BUMD Riau, PT PIR dan PT SPR. Hari ini kita serahkan ke DPRD," kata Azlaini.

Menurut Azlaini Agus, banyak sekali peraturan perundang - undangan yang dilanggar dalam proses penetapannya.Selain tidak terbuka dan tidak transparan proses penunjukan oleh pansel,  pejabat terpilih juga tidak akuntabel.  Pengumuman seleksi juga terkesan terburu-buru, dan
 seharusnya  dilakukan beberapa hari agar  banyak yang bisa ikut ambil bagian.

"Rekomendasi kita antara lain kita minta dilakukan seleksi ulang dari awal terhadap penunjukan para direksi dan komisaris. Kita sampaikan ini ke dewan karena DPRD punya fungsi kontrol, dan FKPMR juga punya sosial and political control di luar dewan," ujar Azlaini.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi segera akan mengundang pansel. Kita akan bongkar ada apa dibalik penetapan direksi dan komisaris dua BUMD Riau tersebut. Pasalnya, ini adalah proses terburuk sepanjang penetapan direksi BUMD milik Pemprov Riau. Husaimi juga akan meminta nota dinas agar pimpinan DPRD  menyurati Gubernur Riau.

"Besok kita akan mengundang panitia seleksi. Kita akan bongkar apakah penetapan ini sudah sesuai prosedur," tegas Husaimi.

Komisi III, kata Husaimi juga akan melihat apakah orang - orang yang dipilih dan ditetapkan tersebut kompeten, profesional dan memiliki pengalaman kerja sesuai bidangnya. Kemudian, adakah yang terlibat partai politik dan hal-hal yang diduga dilanggar.

Diantara rekomendasi FKPMR adalah, proses seleksi direksi dan dewan komisaris BUMD Riau mekanisme dan prosesnya harus transparan dan akuntabel, sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Meminta Gubernur Riau untuk mengulang proses seleksi Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau, dengan memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD.

Selanjutnya, FKPMR mendesak Gubernur Riau untuk membenahi Tata Kelola BUMD agar dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.**

Berita Lainnya

Index