Pria di Malaysia Divonis Seribu Tahun Penjara Karena Perkosa Anak Tirinya

Pria di Malaysia Divonis Seribu Tahun Penjara Karena Perkosa Anak Tirinya
Ilustrasi

Iniriau.com - Pengadilan Malaysia menghukum seorang pria 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan karena memperkosa anak tirinya 105 kali selama dua tahun.

Hakim M Kunasundary dalam putusannya Rabu, 27 Januari 2021, memvonis pria yang tidak disebutkan namanya itu menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap tuduhan pemerkosaan. Hukuman berjalan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, yaitu pada 20 Januari.

Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, namun juga keji dan merusak masa depan korban yang baru berusia 12 tahun. “Saya harap anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda," katanya dikutip dari Channel News Asia, Kamis, 28 Januari 2021.

Pelaku sebelumnya didakwa memperkosa putri tirinya di sebuah rumah di Sungai Way di negara bagian Selangor dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa, dengan mempertimbangkan kepentingan publik atas kasus tersebut.

“Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun," ucap Nurul.

Orang tua kandung korban diketahui telah bercerai pada 2015. Ibunya lalu menikah dengan terdakwa pada November 2016.

Pemerkosaan dilakukan terdakwa saat ia hanya berdua saja dengan korban di dalam rumah. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang perbuatan ini karena terdakwa mengancam dan memukulnya.

Korban baru mengungkap kejadian tersebut setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka

Adapun terdakwa tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan pengadilan Malaysia itu.**

Sumber: Tempo

Berita Lainnya

Index