Satgas: Vtube Masih Masuk Dalam Daftar Investasi Ilegal

Satgas: Vtube Masih Masuk Dalam Daftar Investasi Ilegal

Iniriau.com, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Tongam L Tobing menyebut aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech merupakan entitas investasi bodong alias ilegal.

Artinya, mereka dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mereka masih dalam daftar investasi ilegal, belum ada perubahan status," ungkapnya, Kamis (28/1).

Vtube sebenarnya telah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan SWI sejak Juni 2020. Mereka juga telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam keterangannya, SWI menyatakan bahwa Vtube merupakan investasi uang tanpa izin yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu-Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan.

Meski demikian, pada daftar investasi bodong terbaru OJK yang dirilis September 2020 nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut.

Menurut Tongam, hal itu lantaran pihaknya hanya melakukan satu kali pendataan atas sebuah perusahaan yang masuk daftar investasi ilegal. Sehingga meskipun kini Vtube tak ada dalam daftar, mereka tetap entitas bodong sampai melakukan normalisasi ke SWI.

Di samping itu, izin dari Kementerian Kominfo berupa Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus.

Direktur Jendral Aplikasi Telematika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtech telah mengurus perizinan ke OJK.

Sehingga, Kementerian Kominfo masih memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id.

"Kami kerja sama dengan OJK kalau ada situs yang harus diblokir lagi. Mereka harus izin di OJK dan terdaftar di Kominfo. Kalau dia sudah comply dengan aturan yang ada baru mereka bisa beroperasi," tegasnya.**

Sumber: CNN

Berita Lainnya

Index