Dugaan Bagi-Bagi Proyek di Pemkab Bengkalis Diusut Kejaksaan

Dugaan Bagi-Bagi Proyek di Pemkab Bengkalis Diusut Kejaksaan
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi

Iniriau.com, PEKANBARU - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Bupati Amril Mukminin dan ditangkapnys Wakil Bupati Muhammad oleh Polda Riau, Kejati Riau kini mengusut dugaan korupsi bagi-bagi proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi mengakui memang tengah mengusut kasus tersebut. Saat ini pidsus tengah mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan bagi-bagi proyek dalam APBD Bengkalis 2014 hingga 2019.

"Saat ini kita sedang memeriksa  setiap dokumen, apakah ada kecocokannya, terkait dengan kegiatan yang dilaporkan," kata Hilman.

"Misalnya terkait dengan kontrak proyek, owner estimate (OE) atau perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang disahkan pemkab. Setelah itu baru dilakukan uji petik. Tetapi tidak semua dokumen yang dilihat, hanya yang dicurigai saja," ucap Hilman.

Jaksa juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Terutama yang mengetahui adanya permainan atau rekayasa pengkondisian bagi-bagi jatah proyek tersebut

Jika dalam penelitian berkas ini jaksa menemukan dugaan ada permainan untuk bagi-bagi proyek, proses permintaan keterangan akan dilanjutkan lagi. Tak menutup kemungkinan dugaan ini naik ke penyelidikan hingga penyidikan kalau ditemukan peristiwa pidana.

Adapun sejumlah pihak yang pernah diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah. Selanjutnya, anggota DPRD Bengkalis, Ruby Handoko alias Akok.

Ardiansyah sendiri cukup familiar dengan penegak hukum. Dia pernah menjadi saksi dalam kasus Amril Mukminin terkait suap proyek jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam persidangan, Ardiansyah mengaku menerima uang Rp650 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang itu sudah dikembalikannya ke penyidik KPK.

Adapun perusahaan tersebut merupakan pihak yang mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning itu, di mana Ardiansyah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Nama Akok juga sempat menghiasi media massa, baik cetak maupun online beberapa waktu lalu karena rumahnya pernah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen.

Tidak hanya itu, Akok juga pernah disebut memberi uang sebanyak Rp50 juta kepada Tajul Mudaris, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis. Uang itu terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap Amril Mukminin.**

Berita Lainnya

Index