Suap DAK Pemkot Dumai, KPK akan Periksa 9 Saksi

Suap DAK Pemkot Dumai, KPK akan Periksa 9 Saksi
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri

Iniriau.com, DUMAI - Sembilan orang bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus atau DAK Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018. Salah satunya, Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, Said Effendi.

Sisanya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai, Marjoko Santoso; pegawai negeri sipil (PNS) Lili Safitri, Ali Ibnu Amar, dan Halimatushakdiah; pensiunan PNS, Syaari; wiraswasta, Eli Yati dan Busari Muslim; dan pengurus rumah tangga, Mimi Gusneti.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi ZAS (Wali Kota Dumai nonaktif, Zulkifli Adnan Singkah), TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/2).

Pada kasusnya, KPK menerka Zulkifli memberikan fee 2% untuk Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, agar mau bantu urus DAK Dumai. Dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, Yaya sudah divonis bersalah.

Demi memenuhi fee permintaan Yaya Purnomo, Zulkifli diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai. Penyerahan uang setara Rp550 juta untuk Yaya dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Zulkifli juga diterka menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Pemberian itu diduga dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Disinyalir praktik lancung terjadi antara November 2017-Januari 2018.

Pemberian tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara terkait gratifikasi, dia diterka melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.**

Sumber: Alinea.id

Berita Lainnya

Index