KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis
Ilustrasi

Iniriau.com, BENGKALIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015. Kedua orang itu ialah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.

"Masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai dengan 5 April 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.

Keduanya ditahan di tempat terpisah. Handoko ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Melia ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

KPK bakal mendalami kasus ini lebih lanjut. Ali meminta masyarakat bersabar.

"Proses pemberkasan perkara masih terus berlanjut dengan masih dilakukan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.

Handoko melakukan rekayasa bersama beberapa pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis. Handoko membuat berbagai dokumen lelang fiktif.

Sedangkan, Melia diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dengan sejumlah pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Melia memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa memenangkan proyek tersebut.**

Sumber: Medcom

Berita Lainnya

Index