Putus Listrik Balai Bupati Kampar, Pemkab Balas Segel Kantor PLN

Putus Listrik Balai Bupati Kampar, Pemkab Balas Segel Kantor PLN
PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasan spanduk berisikan penyegelan kantor ULP PLN Bangkinang, Jumat (26/2/2021) karena tak kantongi IMB` (istimewa)

Iniriau.com, KAMPAR - Pihak PT PLN Persero melakukan pemutusan listrik di Kantor Balai Bupati Kampar, Riau. Pemutusan dilatar belakangi karena pihak Pemkab Kampar menunggak pembayaran tagihan listrik.

Gayung bersambut, pihak Pemkab Kampar mengerahkan Satpol PP untuk melakukan penyegalan Kantor PLN di Bangkinang, Kampar. Pemkab beralasan, hal itu karena pihak PLN tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Terkait penyegelan itu, tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kita," kata Humas PLN Pekanbaru yang juga membawahi Kabupaten Kampar, Dwi Ramdani Jumat (26/2/2021).

Dia menjelaskan, terkait Kantor PLN Bangkinang yang disebut tidak memiliki IMB tidak berdasar. Menurunya, pihak PLN hanya memperbaiki atap. Jika tidak diperbaiki bisa saja membayakan.

"Kita ada renovasi atap kantor. Jadi itu bangunan lama. Sebelum ada jauh korban, kita perbaiki. Kita tidak merubah fungsi dan luas bangunan. Terkait IMB juga sedang pengurusan, jadi kita kaget kok tiba tiba disegel Kantor PLN," tukasnya.

Pihak PLN menengarai, penyegalan kantor negara itu karena masalah ketersingungan pihak Pemkab Kampar terkait pemutusan listrik di balai bupati. Namun dia memastikan pemutusan di Kantoi Balai Bupati Kampar dan juga berbagai instasi lain sudah sesuai prosedur.

"Kalau kami lihat sih ini dampak dari pemutusan. Mereka seolah menunjukan kekuatan taring," tandasnya.

Namun demikian, pihak PLN menjamin kalau tidak layanan listrik kepada masyarakat Kampar tidak terganggu."Kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Kita tetap menjaga pasokan listrik untuk warga Kampar. Jadi warga jangan khawatir," tukasnya.

Terkait tunggakan pembayaran Pemkab Kampar ke PLN Dwi mengaku tidak punya data. Tapi setiap instasi berbeda beda."Setiap kantor berbeda beda. Dinas dinas terkait lah yang lebih tau. Kalau pemutusan listrik di kantor pemerintahan itu sudah sesuai prosedur, sebulan dua bulan nunggak ya diputus. Kita tidak membedakan pelanggan kecil atau besar. Semua sesuai aturan," tukasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Kampar terkait penyegelan tersebut.**

Sumber: Okezone

Berita Lainnya

Index