Dua Pemuda Rohul Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Dua Pemuda Rohul Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Iniriau.com, ROHUL - Dua pemuda berinisial YH (19) dan OD (19) warga Desa Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi usai melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.

Akibat perbuatan bejat kedua pelaku, korban (14) hamil 6 bulan.

Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Refly Setiawan Harahap mengatakan, kini para pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan oleh polisi.

"Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kepenuhan, Rohul," kata Refly, Rabu (3/3/2021).

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka ini atas dasar dari laporan orangtua korban sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Orangtua korban melihat kondisi fisik anaknya yang tak biasa, kemudian ditambah kondisi kesehatan yang melemah.

Melihat hal itu, orangtua korban lalu berinisiatif membawa korban ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan fisik anaknya tersebut.

"Setelah diperiksa, ternyata korban sudah dalam keadaan hamil lebih kurang usia kandungan 6 bulan," ungkapnya.

Alhasil, orangtua korban yang kaget dengan hasil pemeriksaan itu, lalu menanyakan kepada anaknya siapa ayah yang ada di dalam kandungan anaknya tersebut.

Sang anak mengaku bahwa janin yang ada di dalam kandungannya itu hasil hubungannya dengan 2 orang pria berinisial YH dan OD.

Tak terima dengan kondisi itu, orang tua korban melaporkan kasus itu di Polsek Kepenuhan, Rohul.

Tak menunggu waktu lama, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, kedua pelaku langsung ditangkap dan digiring ke Polsek Kepenuhan.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menyetubuhi korban lebih dari satu kali di tempat yang berbeda," kata Refly.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.**

Sumber: Suara

Berita Lainnya

Index