Yan Prana Tunggu Nasib, Surat Pemberhentian Sementara Diproses Setneg

Yan Prana Tunggu Nasib, Surat Pemberhentian Sementara Diproses Setneg
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan

Iniriau.com, PEKANBARU - Surat pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, sudah diproses di Sekretariat Negara (Setneg). Artinya, mantan Kepala Bappeda Siak yang tersandung kasus dugaan korupsi tersebut, tinggal hanya menunggu nasib. Surat pengajuan pemberhentian sementara Yan  sendiri diajukan tiga pekan lalu oleh Pemprov Riau.

"Belum, masih diproses di Setneg," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (3/3/21).

Belum dipastikan kapan surat pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan. Namun, berbekal surat itu, nantinya akan menjadi dasar pengangkatan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau serta pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk administrator tertinggi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

"Kalau sudah keluar, itulah yang menjadi dasar penunjukan Pj Sekdaprov Riau, termasuk Pansel baru Sekda," ungkap Ikhwan.

Khusus usulan Pj Sekda, menurut Ikhwan lagi juga sudah diproses, tetapi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada pun untuk nama yang diusulkan, yakni hanya ada satu nama.

Namun menurut Ikhwan lagi, kemungkinan satu nama yang telah usulkan tersebut akan diulang kembali. Namun kenapa, apakah masih mengusulkan nama yang sama, mantan Karo Hukum belum mau memastikannya.

"Untuk penunjukan Pj Sekda mungkin kita buat lagi suratnya. Kemungkinan ya. Siapa namanya, jangan tanya saya," ungkap Ikhwan.**

Berita Lainnya

Index