Pemkab Kampar vs PLN, Ketua DPRD: Pimpinan PLN Harus Berkomunikasi dengan Baik

Pemkab Kampar vs PLN, Ketua DPRD: Pimpinan PLN Harus Berkomunikasi dengan Baik
Kantor ULP PLN Bangkinang 'Disegel' Pemkab Kampar. (ist)

Iniriau.com, BANGKINANG - Ketua DPRD Kampar, M Faisal meminta pimpinan PLN Unit Bangkinang untuk berkomunikasi dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Sehingga persoalan berbalas pantun antara Pemkab-PLN tak perlu terjadi, seperti pekan lalu.

Polemik berbalas pantun pemutusan arus listrik oleh PLN di Balai Bupati Kampar dan kantor instansi Pemerintah Kabupaten lalu dibalas dengan penyegelan kantor ULP PLN Bangkinang oleh Satpol PP Pemkab Kampar dengan alasan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Saya minta pimpinan PLN berkomunikasi yang baiklah dengan Pemda kampar. Sebab selama ini tidak ada masalah tentang tagihan listrik. (Kita) ini kan sama-sama plat merah (pemerintah)," jelas Faisal, Rabu (3/3/2021).

Tak hanya itu, Faisal juga mempertanyakan, rumah dinas Bupati Kampar yang diputus listriknya oleh PLN jelas membuat malu masyarakat Kampar.

Persoalan ini dipicu aksi PLN memutuskan aliran listrik di perkantoran Pemkab Kampar terkait belum dibayarkannya tagihan listrik Pemda sejak Januari hingga 23 Februari 2021 dengan tunggakan mencapai sekitar Rp 25 miliar.

Selain itu, adanya utang non meterisasi penerangan jalan umum (PJU) Pemkab Kampar terhadap PLN sejak Juli 2020 hingga sekarang.

Manajer PLN ULP Rayon Bangkinang, Endryez Pratama mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengurusan IMB, namun belum rampung.

Berdasarkan informasi, total hutang Pemkab Kampar terhadap PLN berkisar Rp 26 miliar. Persoalan ini kemudian dicoba dijembatani oleh PLN Wilayah Riau melihat kondisi keuangan Pemkab Kampar.

Sedangkan tiap bulan, PLN menyetor ke kas daerah Rp 5 miliar dipungut dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap pembelian dan pembayaran tagihan listrik.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index