Pekerjaan Dihentikan Sepihak, PT. Ramawijaya Siap Tempuh Jalur Hukum

Pekerjaan Dihentikan Sepihak, PT. Ramawijaya Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Iniriau.com, Kuansing - Pihak PT. Ramawijaya Menyayangkan sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Plt Kabid Parpras Disdikpora Kuansing, Yusrizar zuhri ST, yang secara sepihak menghentikan sepihak pelaksanaan pekerjaan pembangunan lintasan atlit stadion utama sport center Kabupten KuantanSiingingi?  23 Februari 2021 lalu.
 
Pemberhentian pekerjaan oleh PPK tersebut dengan alasan pihak rekanan tidak melakukan kegiatan apapun di massa adendum pelaksanaan perkerjaan, yang dibuat pada tanggal 30 desember 2020. Padahal apa benar yang disampaikan PPK menurut pihak PT Ramawijaya di salah satu media massa tidaklah benar.
 
Indra Wahyudi,SH.humas. PT. Ramawijaya yang jg Sekretaris KOTI Pemuda Pancasila Riau itu mengatakan kepada media,  pembangunan lintasan atlit stadion utama sport center terus dikerjakan,  sesuai surat perjanjian nomor 425/SP/DISDIKPORA-KS/SARPRAS/2020/10.02 tanggal 9 oktober 2020, dan Adendum surat perjanjian 425/ADD/DISDIKPORA-KS/SARPRAS/2020/12.30 tanggal 30 Desember 2020, dengan bukti Fisik kegiatan yang telah dilaksanakan.
 
"Kami selaku pihat rekanan telah berupaya untuk menyelesaikan pekarjaan pembangunan litasan atlet tersebut. Itu dibuktikan dengan telah dilakukan pekerjaan cor beton K 250 sampai seselai. Bobotnya baru mencapai  kurang 24% lebih. "Kami juga telah melakukan pertemuan bersama pihak terkait pada tanggal 19 Februari 2021 yang lalu, dan masih menunggu jawaban dari pihak LKPP pusat," ujar Indra.
 
Indra juga menjelaskan, dalam pembangunan lintasan atlit tersebut, bobot terbesar dalam item perkerjaan adalah pengadaan barang sejenis karet yang berasal dari negeri tirai bambu (Cina), negara yang sedang diserang pandemi covid 19. Untuk bobot karet tersebut lebih kurang mencapai 75%. 
 
"Kita telah melakukan upaya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, dengan melakukan pesanan karet di awal Desember 2020 yang lalu dari Cina. Namun karena banyak kendala dalam perjalan, barang tersebut baru bisa sampai ke Indonesia tanggal 14 Februari 2021 nanti.
 
"Dengan banyak nya kendala di masa Covid ini seharus nya pihak PPK memahami. Harusnya kita saking berkoordinasilah untuk mencarikan solusi terbaik, karena kami masih merasa mampu  menyelesaikan pekerjaan ini. Kami bisa buktikan  dengan sudah kami datangkan karet tersebut ke indonesia."
 
"Sudah kami datangkan karet tersebut ke Indonesia, sekarang setalah PPK memberhentikan pekerjaan ini secara sepihak, siapa yang akan bertanggung jawab dengan barang yang sudah kami beli ini," tanya Indra. Diakui karet yang dipesan baru 20 ton  yang sampai ke lokasi, dan sisanya masih  standby digudang di jakarta.
 
"Kami tidak kirim lagi sisanya, karena PPK melarang kami melanjutkan pekerjaan," ucap Mazbarianto, Direktur PT. Ramawijaya.
 
Lebih jauh  Mazbarianto,  mengatakan dengan adanya pemberitaan media oleh PPK, PT Ramawijaya merasa dirugikan? dan meminta PPK untuk mengevaluasi kembali pernyataannya di media massa.
 
"Kita minta para petinggi pejabat di Kuansing dalam hal ini pak bupati untuk bisa melakukan mediasi dan mencarikan solusi terhadap kebijakan sepihak PPK. Jika tidak ada kesepakatan juga,  pihaknya akan menempuh jalur hukum, sesuai klausal dalam kontrak.
 
"Yakni apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan di pengadilan, apabila sudah inkraah, hasil keputusan pengadilan itulah yg kami terima secara bersama" tutup Mazbarianto mengakhiri. **

Berita Lainnya

Index