Sinaboi 2 Titik Api, Bangko Nihil. Berikut Himbauan Kapolsek Sasli Rais

Sinaboi 2 Titik Api, Bangko Nihil. Berikut Himbauan Kapolsek Sasli Rais

Iniriau.com, ROHIL - Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) turun ke Kecamatan Sinaboi memadamkan api. Disana ditemukan titik api berdasarkan Dashboard di dua kepenghuluan yakni kepenghuluan Raja Bejamu dan Darussalam.

Kabag Sumda Polres Rohil, Kompol James Sibarani mengatakan, ditemukan di Kecamatan Sinaboi dua titik. Untuk memadamkan api itu, tim dibagi dua. Tim kata dia sudah berada di Sinaboi 2 hari.

"Jika sudah betul-betul padam, baru kita pulang. Target kita tiga hari sudah selesai. Kami sudah dua hari disana,"kata Kabag Sunda James Sibarani didampingi Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais, SH, Sabtu (6/3/21).

Selama dilapangan memadamkan titik api, James berharap cuaca mendukung. Dijelaskannya, informasi terakhir hamparan yang terbakar cukup luas. "Belum tau apa penyebab terbakarnya lahan itu,"tutup James.

Untuk Wilayah Kecamatan Bangko dan Pekaitan, Kapolsek Sasli menerangkan, kemarin di Jalan Seiya ditemukan dititik api tapi sudah padam. Sekarang berdasarkan Dashboard sampai hari ini belum ditemukan

"Kemarin terpantau di Jalan Seiya, alhamdulillah sudah padam. Meskipun sudah padam, karena musim panas, kita tetap melakukan patroli rutin untuk memastikan api itu tidak nyala lagi,"ujar Sasli.

Masih kata Kapolsek Sasli, ia sudah membentuk tim untuk melakukan patroli setiap harinya. "Mereka kita minta untuk bersinergi dengan unsur terkait baik itu Babinsa, Koramil, Penghulu, RT/RW dan masyarakat,"tambahnya.

Sasli meminta kepada masyarakat untuk memantau orang dari luar yang masuk ke wilayahnya. "Jika ada orang dari luar yang datang, maka berikan imbauan agar membuka lahan tidak dengan cara membakar, termasuk tidak sembarangan membuang puntung rokok. Karena banyak kejadian karlahut terjadi dari puntung rokok," pesannya.

Sasli menambahkan, untuk di wilayah hukum Polsek Bangko yang rawan terjadinya bencana karlahut ada beberapa daerah seperti di Parit Aman, Kampung Medan kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Jalan Serka Wahyudi, Jalan Seia, Jalan Bulan, dan Jalan Makmur.

"Musim kemarau tahun ini diprediksi cukup panjang, maka dari itu jangan sampai membakar lahan, karena dampaknya sangat luar biasa. Sanksi bagi pelaku vonis hukuman rata-rata tidak kurang dari 3 tahun penjara. Kalau untuk ancaman bagi pelaku karlahut itu 5 tahun dan dendanya bisa sampai Rp1 miliar," pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index