Mahfud Md: Pemerintah Tetap Akui AHY, Tapi tak Bisa Larang KLB

Mahfud Md: Pemerintah Tetap Akui AHY, Tapi tak Bisa Larang KLB

Iniriau.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sampai saat masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” ujarnya dalam tayangan video Kemenko Polhukam di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Namun ia juga mengatakan, pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokra t di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum, Jumat lalu.

Menurut dia, tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau saya menyebut kita tidak bisa melarang KLB karena memang ini masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita enggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, enggak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud, Minggu (7/3).

Mahfud lantas menyinggung pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak berbuat banyak ketika terjadi dualisme Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tahun 2008 hingga menghasilkan kubu Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Cak Imin).

Hal serupa juga terjadi pada PKB di era Presiden Megawati Sukarnoputri.

"Seperti halnya dulu, saya ulangi, pak SBY enggak membubarkan KLB-nya PKB ada dua dan berkali-kali forum. Bu Mega juga enggak membubarkan KLB-nya Pak Tori [Matori Abdul Jalil]," ucapnya.

Menurut Mahfud, hal itu bukan berarti SBY maupun Megawati memihak pada salah satu kubu melainkan dilarang oleh aturan perundang-undangan.

"Bukan pak SBY atau Bu Mega memihak, tapi memang menurut UU tidak boleh. Seperti sekarang UU sama berlaku, UU Nomor 9 Tahun 1998, hukumnya jelas," katanya.**

Sumber: Lokadata.id

Berita Lainnya

Index