Terbukti Memeras, Eks Kajari Rengat Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Memeras, Eks Kajari Rengat Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Hayin Suhikto. (istimewa)

Iniriau.com, INHU - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Hayin Suhikto, divonis 5 tahun kurungan penjara dengan denda R[ 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).

Bekas orang nomor satu di Kejaksaan Inhu itu terbukti menerima suap dan melakukan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang terhadap 61 Kepala SMAN seluruh Inhu.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 3 tahun penjara. Pembacaan vonis dilakukan langsung Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, di ruang Soebakhti Lantai II.

"Terdakwa telah mencoreng institusi penegak hukum (Kejaksaan) dengan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemerasan. Dengan ini saudara Hayyin Suhikto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Saut Maruli Tuan Pasaribu, dalam sidang virtual.

Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, jika terdakwa Hayyin Suhikto tidak mampu membayar denda Rp 200 juga akan diganti dengan subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, malah terlibat sehingga terdakwa terbukti bersalah," tegas Saut.

Berdasarkan dakwaan JPU, Eliksander Siagian, dalam sidang secara virtual, terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp 1,5 miliar.

"Terdakwa Hayin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan," ungkap Eliksander di dalam persidangan, Selasa, 9 Februari 2021 lalu.

Sedangkan dua orang lainnya, Kasi Pidsus Kejari Rengat, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan, dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan barang bukti berupa uang Rp 1.505.000.000 yang disita dari Pahala Eric Silvandro, dikembalikan ke guru melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Inhu, Eka Satria.

Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan pembacaan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa didugaan melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu, Kamis, 10 Desember 2020 lalu. Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar.

Dijelaskan, perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayin menerima uang Rp 769.092.000, Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.

"Seluruh dana diterima Rp1.505.000.000,. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara," kata JPU.

Uang itu berasal dari 61 kepala SMP negeri di Inhu. Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan pengelolaan dana diduga diselewengkan.

Bukannya melakukan penyelidikan, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.

Tindakan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index