Kepala BPKAD Kuansing Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Dirinya

Kepala BPKAD Kuansing Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Dirinya
Penasehat Hukum Kepala BPKAD Kuansing, Bangun Sinaga

Iniriau.com, TElUK KUANTAN - Ditetapkannya Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra Ap, Msi,  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Rabu (10/03/) lalu oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Kuansing, berbuntut panjang. Kepala BPKAD, Hendra Ap langsung mengajukan gugatan praperdilan ke Pengadilan Negeri Kuansing.

Dalam keterangan tertulisnya,  Penasehat Hukum Kepala BPKAD Kuansing Bangun Sinaga,SH,MH membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan praperadilan  terkait keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan klien kami, Hendra AP MSi sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing ke Pengadilan Negeri Telukkuantan, dan telah diregistrasi pada Selasa 16 Maret 2021 kemarin," kata Bangun kepada media Rabu 17/3/2021.

Bagun mengatakan adanya dugaan konspirasi dalam kasus yang merugikan tersangka ini,  adalah dasar diajukannya  permohonan praperadilan. Jadi, Hendra Ap menyerahkan kasus ini ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan memutus, apakah penetapan tersangka klien kami sudah memenuhi unsur atau belum.

"Jadi kita tunggu saja apakah dua Alat Bukti yg dijadikan dasar oleh penyidik kejaksaan sudah sesuai dengan Kitab undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),"ucap Bangun Sinaga.

Lebih lanjut Bangun mengatakan, menurut kliennya tidak ada temuan-temuan dalam audit tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Riau, terkait dugaan yang disangkakan Kejari Kuansing terhadap dirinya. Karena itu Hendra juga telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,  dan ditembuskan juga ke Jaksa Agung Republik Indonesia,

"Tujuannya agar permasalahan yang disangkakan kepada klien kami mendapat perhatian dan diekspose di kejaksaan tinggi," terang Bangun.

Sementara Hendra Ap, Msi saat  konfirmasi terpisah menyatakan seperti sebelumnya ada dugaan upaya terstruktur dan kriminalisasi terhadap dirinya, karena awal bergulir perkara ini ada upaya penyelesaian yg dilaksanakan oleh oknum pejabat daerah .

"Kami diminta membuat rekapitulasi apa yg di anggap bermasalah, ini terjadi saat masih proses penyelidikan, demi kepatuhan kami, maka dikumpulkanlah uang berdasarkan rekap yang di buat anatara kabid akuntasi dan penyidik. Akan tetapi setelah uang terkumpul ternyata status telah dinaikkan ke penyidikan. Kalau memang dari awal berniat menyelesaikan ini mengapa status harus di tingkatkan ke penyidikan, dan uang yang kami kembalikan mengapa dikadikan barang bukti?, " ucap Hendra.

Hendra juga mempertanyakan, "Jika saya ditersangkakan karena fungsi selaku pengguna anggaran ( PA ), kenapa pelaksana kegiatan lain tidak di tersangkakan juga, seperti PPTK , bendahara dan lainnya. Ini kan aneh, bahkan yang anehnya, surat panggilan kami ini seringkali oknum pejabat pemda yang mengantarkan kepada saksi yg dipanggil. Ini ada apa?"

"Saya juga minta keadilan, mohon pak kajati bahkan Jaksa Agung turun tangan kasus yg terjadi di Kejari Kuansing.  Saya himbau untuk ASN di Kuansing mari sama sama kita bongkar kebobrokan ini, jangan mau hidup di bawah ancaman. Saya akan bongkar semua di pengadilan. Termasuk semua bukti-bukti terkait  oknum lain," beber Hendra.

Hendra meminta Kajari Kuansing memeriksa seluruh OPD, terkait kasus yang disangkakan kepada dirinya.

Ditempat Terpisah, Kajari Kuansing Hadiman menyebutkan, sebagai Ketua Tim Penyidik dan Kajari Kuansing, terkait penetapan tersangka Hendra dalam kasus SPPD fiktif di BPKAD Kuansing, dirinya tidak pernah melakukan konspirasi, intervensi maupun kriminalisasi dan menzolimi  yang bersangkutan atau Pemkab Kuansing. Termasuk kasus-kasus korupsi yang sudah diputuskan di persidangan. Semua sudah seduai prosedur, ujar Kajari

"Kalau merasa dizolimi dan dikriminalisasi diajukan bukti-bukti dipersidangan tipikor. Tapi kalau saya dan tim saya tidak pernah melakukan itu. Tidak ada tebang pilih dalam penanganan korupsi bagi kami," tegasnya.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat anti korupsi, kemudian kami melakukan penyelidikan, sampai kami memanggil pihak pihak yang ada dalam SPJ,  SPPD tersebut, bahkan kami juga telah mendatangi pihak hotel yang ada dalam pertanggung jawaban untuk dimita keterangan. Berdasarkan keterangan yang ditemukan,  ratusan kamar fiktif, begitu kita komfirmasi kepada orang orang yang ada nama nya dalam spj tersebut, mereka mengatakan ada yang tidak melakukan perjalanan dinas, ada juga yang melakukan, tapi tidak ada memiliki bon minyak, atau faktur/bil , atau ada bil tapi dobel.

"Maka  dengan temuan ini kita melakukan pemeriksaan sebanyak 25 orang, ditambah 1 orang tersangka menjadi 26 orang" ucap Hadiman kepada wartawan selasa 16/03 di Teluk Kuantan.

Lanjut Hadiman, terkait dengan pejabat Kuansing yang diutus bupati untuk mengadakan pertemuan dengan tim penyidik, tidak ada membahas masalah pemberhentian kasus yang telah berjalan, tetapi hanya mengajukan permohonan terkait jumlah para saksi yang akan dipemeriksa di lingkungan BPKAD.

"Karena staf yang ada di BPKAD ini berjumlah 94 orang kalau panjang, banyak sekali kan, jadi kami tetap kan periksa, namun bapak bupati mengutus 4 orang pejabat kuansing, seperti sekda Kuansing, kabag hukum,  asisten 1(satu), dan kabag umum menemui saya  Ia mempertanyakan, jika keseluruahan stafvyang 94 orang dipanggil akan menimbulkan kekosongan dikantor.

" Dari jumlah 94 orang tersebut kami hanya memanggil 25 orang saksi, ditambah 1 tsk, jadi tidak ada pembicaraan tentang pengembalian uang dan pemberhentikan kasus," terang Hadiman mengakhiri. **

Berita Lainnya

Index