Korupsi BBM Rp1,8 Miliar, Mantan ASN Pelalawan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Korupsi BBM Rp1,8 Miliar, Mantan ASN Pelalawan Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Sidang virtual

Iniriau.com, PELALAWAN - Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan, M Yasirwan dituntut pidana penjara selama 7,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/3). Yasirwan diduga melakukan tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan, tahun anggaran 2015 sampai dengan 2016.

Menurut keterangan yang didapat media ini melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi, S.H., M.H melalui pesan WhatsApp bahwa, tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodi Valdano, S.H, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (18/3/21) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam tuntutannya, tambah Kasi Intel, Jaksa Jodi mengatakan bahwa, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dituntut pidana selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsidair kurungan 3 bulan. JPU juga meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp. 1.864.011.663 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara," jelas Sumriadi.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahyudin, S.H., M.H, Majelis Anggota Yelmi, S.H., M.H dan Andreas Hasiholan B. Hutagalung, S.E., S.H, M.H, Penuntut Umum Jumieko Andra, S.H dan Jodi Valdano, S.H, Panitera Pengganti Hj. Afrida serta Penasihat Hukum Andi M. Barutu, S.H.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut itu berakhir pada pukul 11.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Kamis, 25 Maret 2021 dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.**

Berita Lainnya

Index